Selain IUP Dicabut, 4 Perusahaan Tambang di Raja Ampat Berpotensi Dijerat Pidana
JAKARTA, investortrust.id - Pemerintah telah mencabut izin usaha pertambangan (IUP) empat perusahaan tambang di Raja Ampat, Papua Barat Daya. Tak hanya pencabutan IUP, keempat perusahaan itu juga berpotensi dijerat secara pidana.
Menteri Lingkungan Hidup Hanif Faisol Nurofiq mengungkapkan adanya potensi pelanggaran pidana dalam aktivitas pertambangan di Raja Ampat. Hal ini lantaran aktivitas pertambangan di geopark tersebut dilakukan di luar aturan yang berlaku.
"Ada yang memang ada potensi ke sana karena ada beberapa kegiatan yang dilakukan di luar norma, ini ada potensi pidana terkait kegiatan pertambangan yang telah dilakukan," kata Hanif di kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Selasa (10/6/2025).
Baca Juga
Ditekankan, setiap perusahaan tambang yang melakukan aktivitas pertambangan wajib melakukan reklamasi atau pemulihan yang rusak. Pencabutan IUP tidak menghilangkan kewajiban tersebut.
"Intinya kegiatan yang telah dilakukan wajib melakukan pemulihan di sana, tidak berarti dicabut kemudian selesai, pemulihannya akan dilakukan oleh Kementerian Lingkungan Hidup bersama teman-teman (Kementerian) ESDM," katanya.
Untuk itu, Hanif menyatakan, tim Kementerian Lingkungan Hidup segera diterjunkan ke Raja Ampat untuk menindaklanjuti pencabutan IUP keempat perusahaan. Dari pendalaman dan pengawasan yang dilakukan, Kementerian LHK akan menentukan langkah selanjutnya, termasuk menjerat perusahaan secara pidana.
"Memang ada tiga pendekatan utama, mulai sanksi administrasi pemerintah, kemudian sengketa lingkungan hidup, dan gugatan pidana," katanya.
Baca Juga
Soal Polemik Tambang di Raja Ampat, Pemerintah Minta Hati-Hati Sikapi Informasi di Medsos
Tak hanya di Raja Ampat, Hanif memastikan pendalaman dan pengawasan juga dilakukan terkait aktivitas pertambangan di daerah lainnya. Presiden Prabowo Subianto, katanya, telah memerintahkan untuk memperbaiki tata kelola tambang di Indonesia.
"Saya rasa itu sudah jadi target Bapak Presiden untuk merapikan tata kelola di Tanah Air ini, ya," katanya.
Pemerintah telah mencabut empat dari lima izin usaha pertambangan (IUP) perusahaan yang beroperasi di Kabupaten Raja Ampat, Papua Barat Daya. Keempat perusahaan yang IUP-nya dicabut adalah PT Anugerah Surya Pratama, PT Nurham, PT Kawei Sejahtera Mining, dan PT Mulia Raymond Perkasa.
Namun, Menteri ESDM memastikan penataan IUP masih akan terus dilakukan. Tidak menutup kemungkinan pencabutan IUP dilakukan terhadap perusahaan-perusahaan di wilayah lain.
“Ini kan baru tahap pertama, dan kita lakukan lagi pada tahap berikutnya semuanya. Jadi ini belum berakhir. Ke depan kita akan lakukan penataan untuk kebaikan rakyat dan bangsa,” kata Bahlil dalam konferensi pers di kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Selasa (10/6/2025).
Alasan utama pencabutan IUP empat perusahaan di wilayah Raja Ampat tersebut karena mereka melakukan operasi pertambangan di wilayah global geopark yang ditetapkan UNESCO pada 2023.
Sementara itu, IUP yang diberikan kepada empat perusahaan tersebut sebelum tahun 2023. Untuk itu, pemerintah akan melakukan penataan agar tidak merusak keanekaragaman hayati yang menjadi perhatian dunia.
Bahlil pun menjelaskan, penataan IUP ini dilakukan bukan karena kampanye #SaveRajaAmpat viral di media sosial selama sepekan ke belakang. Dia mengungkapkan, pemerintah sebetulnya sudah mengagendakan penataan ini sejak jauh hari.
“Jadi pertama saya mau jelaskan bahwa sejak Januari (2025) kita sudah evaluasi. Perpres Nomor 5 tentang Penertiban Kawasan Hutan, termasuk pertambangan kan sejak Januari. Presiden Prabowo melantik kami menjadi menteri kabinet ini kan 2024 Oktober akhir. Dua bulan kami melakukan kerja, Perpres-nya keluar Januari, langsung kami kerja marathon dan kita melakukan penataannya banyak, jadi ini bukan atas dasar si A, si B, si C,” ungkapnya.

