Cabut 4 IUP Perusahaan Tambang, Pemerintah Komitmen Jaga Kawasan Raja Ampat
JAKARTA, investortrust.id - Pemerintah mencabut izin usaha pertambangan (IUP) empat perusahaan tambang di wilayah Raja Ampat, Papua Barat Daya. Langkah tegas ini dilakukan untuk menjaga kelestarian lingkungan dan kawasan konservasi tersebut.
Keempat perusahaan yang IUP-nya dicabut, yakni PT Anugerah Surya Pratama, PT Nurham, PT Mulia Raymond Perkasa, dan PT Kawei Sejahtera Mining.
Baca Juga
Mensesneg Tegaskan Pencabutan IUP 4 Perusahaan di Raja Ampat Berdasarkan Data Objektif di Lapangan
Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia menjelaskan pencabutan dilakukan berdasarkan evaluasi dari aspek lingkungan, teknis, serta masukan dari masyarakat dan pemerintah daerah.
“Alasannya adalah pertama memang secara lingkungan, yang kedua adalah memang secara teknis setelah kami melihat ini sebagian masuk di kawasan geopark, dan yang ketiga adalah keputusan ratas dengan mempertimbangkan masukan dari pemerintah daerah dan juga adalah melihat dari tokoh-tokoh masyarakat yang saya kunjungi,” kata Bahlil dalam konferensi pers di kompleks Istana Kepresidenan Jakarta, Selasa (10/6/2025).
Bahlil menegaskan Presiden Prabowo telah memerintahkan pengawasan ketat terhadap pelaksanaan izin pertambangan yang masih beroperasi di lapangan.
“Jadi amdal-nya harus ketat, reklamasinya harus ketat, tidak boleh merusak terumbu karang. Jadi betul-betul kita akan awasi habis terkait dengan urusan di Raja Ampat,” tegas Bahlil.
Bahlil juga menjelaskan pemerintah telah memulai penertiban sejak awal 2025 atau setelah terbitnya Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 5 Tahun 2025 tentang Penertiban Kawasan Hutan, termasuk perizinan pertambangan di dalamnya. Penataan dilakukan secara bertahap dan menyeluruh, sebagai bentuk komitmen pemerintah dalam membenahi sektor pertambangan secara sistemik.
“Dua bulan kami melakukan kerja, Perpresnya keluar Januari, langsung kami kerja maraton. Dan kita kan melakukan penataannya kan banyak,” jelas Bahlil.
Bahlil turut memastikan tidak akan ada lagi kegiatan produksi dari empat perusahaan tersebut karena mereka tidak memenuhi syarat administrasi seperti RKAB (rencana kerja dan anggaran biaya) dan dokumen Amdal.
“Satu perusahaan dinyatakan berproduksi kalau ada RKAB-nya. RKAB-nya itu bisa jalan kalau ada dokumen amdal-nya. Dan mereka tidak lolos dari semua syarat administrasi itu,” tegasnya lagi.
Baca Juga
Izin Tambang PT Gag Nikel Tak Dicabut, Bahlil Ungkap Alasannya
Melalui pencabutan IUP ini, pemerintah berharap tidak ada lagi kebingungan atau informasi yang simpang siur. Pemerintah juga menegaskan komitmen untuk menata sektor pertambangan yang berkelanjutan dan berpihak pada perlindungan lingkungan serta kesejahteraan masyarakat.

