Hipmi Dukung Bahlil Cabut IUP 4 Perusahaan Tambang di Raja Ampat
JAKARTA, investortrust.id - Sekjen Himpunan Pengusaha Muda Indonesia (Hipmi) Anggawira mendukung langkah cepat dan tegas yang diambil Menteri ESDM Bahlil Lahadalia dalam merespons polemik tambang nikel di Raja Ampat, Papua Barat Daya. Diketahui, pemerintah memutuskan mencabut izin usaha pertambangan (IUP) empat perusahaan tambang nikel di Raja Ampat.
Keempat perusahaan yang IUP-nya dicabut, yakni PT Anugerah Surya Pratama, PT Nurham, PT Mulia Raymond Perkasa, dan PT Kawei Sejahtera Mining. Pencabutan IUP keempat perusahaan itu diputuskan Presiden Prabowo Subianto melalui rapat terbatas (ratas) seusai mendengarkan masukan dan laporan dari jajarannya, termasuk Bahlil yang meninjau langsung ke Raja Ampat.
"Turunnya langsung Pak Menteri ke lapangan merupakan bentuk kepemimpinan yang bertanggung jawab dan menunjukkan bahwa negara hadir mendengarkan suara masyarakat. Ini sekaligus menegaskan pentingnya menjaga kedaulatan dalam tata kelola sumber daya alam," kata Anggawira dalam keterangannya, Selasa (10/6/2025).
Baca Juga
Bela Bahlil soal Izin Tambang Raja Ampat, Zulhas: Bukan Dia yang Keluarkan
Anggawira menjelaskan berdasarkan verifikasi awal, lokasi tambang di Pulau Gag berada sekitar 30–40 kilometer dari Pulau Piaynemo yang menjadi destinasi utama wisata Raja Ampat. Ketua Umum Asosiasi Pemasok Energi, Batubara dan Mineral Indonesia (Aspebindo) itu mengatakan, dari sisi teknis dan regulasi lingkungan, jarak tersebut masih tergolong aman selama operasional tambang mematuhi ketentuan hukum dan etika lingkungan hidup sesuai analisis mengenai dampak lingkungan atau Amdal.
"Yang penting, kegiatan tambang harus sesuai dokumen Amdal, dilakukan reklamasi dan pascatambang sesuai regulasi, serta menghormati hak-hak masyarakat adat dengan menerapkan prinsip free, prior, and informed consent (FPIC)," jelasnya.
Anggawira menambahkan, pendekatan yang diambil pemerintah bukan hanya soal penegakan hukum, tetapi juga membangun kepercayaan publik terhadap dunia usaha dan kebijakan negara. Dengan begitu, hal ini membuktikan pembangunan ekonomi dan pelestarian lingkungan bisa berjalan seiring, selama ada komitmen terhadap prinsip keberlanjutan.
"Indonesia tengah menuju transisi ekonomi hijau. Tambang yang dikelola secara bertanggung jawab menjadi bagian dari rantai pasok global untuk energi bersih, seperti baterai kendaraan listrik. Ini mendukung komitmen iklim nasional kita," ujarnya.
Anggawira menyatakan pencabutan IUP empat perusahaan di Raja Ampat merupakan bentuk penertiban yang justru memperkuat ekosistem investasi yang sehat.
"Kami mendukung kebijakan pencabutan IUP oleh Kementerian ESDM, karena hal ini merupakan langkah tegas dalam memastikan hanya investor yang patuh hukum dan memiliki komitmen keberlanjutan yang bisa beroperasi," tegasnya.
Dijelaskan, pencabutan IUP sesuai dengan mandat UU Nomor 3 Tahun 2020 tentang Minerba, PP Nomor 96 Tahun 2021, serta Instruksi Presiden Nomor 1 Tahun 2022 yang menekankan pentingnya penertiban izin dan pemanfaatan lahan.
"Ini bukan bentuk anti-investasi, justru sebaliknya. Ini seleksi alam bagi investor yang serius, legal, dan berorientasi jangka panjang. Yang perlu dijaga adalah transparansi dalam evaluasi dan pelibatan masyarakat lokal, termasuk masyarakat adat," kata Anggawira.
Baca Juga
Selain IUP Dicabut, 4 Perusahaan Tambang di Raja Ampat Berpotensi Dijerat Pidana
Anggawira juga menegaskan pencabutan IUP bukan akhir dari pembangunan sektor pertambangan di Raja Ampat. Sebaliknya, penertiban ini merupakan awal dari penataan iklim investasi yang lebih sehat, adil, dan berkelanjutan.
"Pencabutan IUP bukan akhir dari pembangunan industri tambang di Raja Ampat, tetapi justru awal dari penataan ekosistem investasi," tegasnya.

