Menkum Supratman: Presiden Prabowo Ingin RUU Perampasan Aset Segera Dibahas
JAKARTA, investortrust.id - Menteri Hukum (Menkum), Supratman Andi Agtas mengungkapkan, Presiden Prabowo Subianto menginginkan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perampasan Aset segera dibahas pemerintah dan parlemen.
Menurut Supratman, sampai saat ini RUU Perampasan Aset masih berstatus inisiatif pemerintah. Pembahasannya di meja parlemen tengah menunggu evaluasi Program Legislasi Nasional (Prolegnas) setelah masa reses.
"Apakah DPR ingin menginisiasi atau tetep pemerintah? Bagi saya dan bagi presiden, terutama, siapa pun yang menginisiasi, yang penting hasilnya selesai," kata Supratman kepada awak media usai melaksanakan salat Iduladha di Masjid Istiqlal, Jakarta, Jumat (6/6/2025).
Baca Juga
DPR Bakal Segera Bahas RUU Perampasan Aset setelah Revisi KUHAP Disahkan
Supratman menjelaskan, Presiden Prabowo telah menempuh sejumlah langkah untuk mendorong agar RUU Perampasan Aset dapat segera dibahas DPR bersama pemerintah. Salah satunya adalah dengan berkomunikasi dengan para ketua umum partai politik.

Menkum Supratman menekankan, Presiden Prabowo ingin agar RUU tersebut dapat segera selesai dibahas. "Bagi kami sekali lagi, dalam hal ini, siapa pun yang menjadi penginisiasi itu tidak penting, entah pemerintah atau DPR. Yang penting bagi pemerintah dan presiden, RUU (Perampasan Aset) selesai dibahas," tegas dia.
Politikus Partai Gerindra itu mengatakan, pemerintah telah menyerahkan draf RUU Perampasan Aset kepada DPR. Saat ini pemerintah menunggu evaluasi Prolegnas dari DPR terkait kelanjutan pembahasan RUU tersebut
"Begitu Prolegnasnya DPR mau minta, ya drafnya kami kasih. Apakah ini digunakan? Ya tergantung DPR. Tapi kalau DPR menyatakan lebih bagus pemerintah, ya draf itu yg akan kami masukkan," jelas dia.
Wakil Ketua DPR, Adies Kadir sebelumnya mengungkapkan, RUU Perampasan Aset bakal segera dibahas setelah revisi Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) disahkan. Pembahasan revisi KUHAP masih dalam proses di Komisi III DPR.
Baca Juga
"Kalau perampasan aset langsung gas (setelah KUHAP selesai)," kata Adies Kadir.
Adies membantah adanya tarik ulur dalam pembahasan RUU Perampasan Aset. Ia beralasan sampai saat ini belum ada langkah konkret terbaru terkait RUU Perampasan Aset.
Politikus Partai Golkar itu menyebutkan, selain RUU Perampasan Aset, revisi UU Kepolisian tengah menunggu revisi KUHAP selesai. Revisi KUHAP penting untuk mendukung muatan di dua aturan tersebut.

