Fraksi Golkar Sebut RUU Perampasan Aset Idealnya Dibahas Setelah RUU KUHAP Disahkan
JAKARTA, Investortrust.id -- Ketua Fraksi Partai Golkar DPR Muhammad Sarmuji menilai pembahasan RUU Perampasan Aset idealnya dilakukan setelah RUU Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) disahkan. Sebab menurutnya aturan terkait penyitaan dan sebagainya akan diatur di dalam RUU KUHAP.
"Ya, sebenarnya normatifnya KUHAP dulu, karena di dalam hukum acara, itu kan diatur banyak sekali tata cara penyitaan dan sebagainya. Jadi normatifnya KUHAP dulu," kata Sarmuji di Hotel Sultan, Rabu (7/5/2025).
Menurutnya Fraksi Golkar siap membahas RUU Perampasan Aset jika pemerintah memandang ada urgensi untuk membahas RUU tersebut. Namun, Sarmuji mengatakan sampai saat ini DPR belum menerima naskah RUU Perampasan Aset dari pemerintah.
"Ya kalau nanti pemerintah mengirimkan naskah RUU-nya, tentu kita siap untuk membahas. Tapi sampai sekarang kan belum. Kita belum bisa berandai-andai," ujarnya.
Diketahui RUU Perampasan Aset tak masuk program legislasi nasional (Prolegnas) prioritas. Untuk itu jika pemerintah dan DPR berencana membahas RUU Perampasan Aset maka perlu ada perubahan prolegnas.
"Kita harus ketemu dengan pemerintah, DPR harus ketemu dengan pemerintah terlebih dahulu untuk mengubah prolegnasnya," ungkap Sekjen Partai Golkar teraebut.
Ia menegaskan Fraksi Golkar tak mempermasalahkan jika RUU Perampasan Aset masuk prolegnas prioritas 2025. Fraksi Golkar mengaku siap mengikuti prosesnya.
"Enggak ada masalah, kita ngikuti alur saja. Kalau pemerintah mengajukan itu, kita siap," tegasnya. (C-14)

