RUU Perampasan Aset Sudah Dibahas Prabowo dengan Ketum Parpol Koalisi
JAKARTA, investortrust.id - Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi mengatakan RUU Perampasan Aset menjadi perhatian serius Presiden Prabowo Subianto. Bahkan, Prabowo sudah membahas RUU Perampasan Aset saat bertemu dengan para ketua umum partai politik (parpol) Koalisi Indonesia Maju.
"Ini bukan belum didiskusikan beliau (Prabowo). Jadi pada saat pertemuan dengan ketum-ketum partai, ini salah satu juga materi," kata Prasetyo Hadi di kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Jumat (9/5/2025).
Baca Juga
Fraksi Golkar Sebut RUU Perampasan Aset Idealnya Dibahas Setelah RUU KUHAP Disahkan
Prasetyo mengatakan, Prabowo berkomitmen RUU Perampasan segera dibahas dan disahkan. Hal ini karena RUU Perampasan Aset sejalan dengan Asta Cita Prabowo yakni pemberantasan korupsi. Komitmen mendukung RUU Perampasan Aset telah ditegaskan Prabowo saat peringatan Hari Buruh Internasional atau May Day 2025 pada 1 Mei lalu.
"Pada saat Mayday juga beliau menyampaikan hal tersebut sebagai sebuah komitmen yang sebenarnya ini tidak aneh, karena salah satu Asta Cita pemerintahan Prabowo-Gibran adalah mengenai pemberantasan korupsi. Ini kan turunannya," kata Jubir Presiden itu.
Meski demikian, Prasetyo mengatakan Prabowo belum mempertimbangkan untuk menerbitkan peraturan pemerintah pengganti undang-undang (perppu) terkait perampasan aset ini. Prasetyo mengatakan Prabowo memilih berkomunikasi dengan parpol di DPR.
"Untuk sementara belum (mempertimbangkan menerbitkan perppu). Untuk Sementara belum. Kalau pertanyaannya apakah dipertimbangkan perppu untuk sampai hari ini, belum. Beliau lebih memilih, kita memilih untuk kita mencoba berkomunikasi dengan teman-teman di DPR, dengan teman-teman partai," katanya.
Sebelumnya, Ketua DPR Puan Maharani menanggapi pernyataan Prabowo yang mendukung agar RUU Perampasan Aset segera disahkan. Puan mengaku tak ingin tergesa-gesa membahas RUU Perampasan Aset. Puan beralasan DPR ini menyerap aspirasi dari berbagai pihak.
"Kita awalnya tidak akan tergesa-gesa, kita akan mendapat pendapat dari elemen masyarakat dulu sesuai dengan mekanismenya, bagaimana, apa pendapatnya, dari seluruh elemen masyarakat setelah itu baru kita akan masuk ke perampasan aset," kata Puan di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (7/5/2025).
Baca Juga
Didesak Prabowo Rampungkan RUU Perampasan Aset, Puan Malah “Slow”
Ia menuturkan, DPR akan lebih dulu membahas revisi Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (RUU KUHAP) sebelum membahas RUU Perampasan Aset. Menurutnya keputusan untuk tidak ingin tergesa-gesa dilakukan agar tidak melanggar mekanisme dan aturan yang ada.
"Karena kalau tergesa-gesa nanti tidak akan sesuai dengan aturan yang ada, dan kemudian tidak akan sesuai dengan mekanisme yang ada itu akan rawan," ujar Puan.

