DPR Bakal Segera Bahas RUU Perampasan Aset setelah Revisi KUHAP Disahkan
JAKARTA, Investortrust.id -- Wakil Ketua DPR Adies Kadir mengungkapkan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset bakal segera dibahas setelah revisi Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) disahkan. Saat ini pembahasan revisi KUHAP masih dalam proses di Komisi III DPR.
"Kalau perampasan aset langsung gas (setelah KUHAP selesai)," kata Adies Kadir dikutip Rabu (28/5/2025).
Baca Juga
Adies membantah adanya tarik ulur dalam pembahasan RUU Perampasan Aset. Ia beralasan sampai saat ini belum ada langkah konkret terbaru terkait RUU Perampasan Aset.
Politikus Partai Golkar itu menyebut selain RUU Perampasan Aset, revisi UU Kepolisian juga tengah menunggu revisi KUHAP selesai. Adies menyebut revisi KUHAP penting untuk mendukung muatan di dua aturan tersebut.
"Jadi kita nunggu KUHAP dulu. Jangan sampai nanti kalau kita garap dulu, tiba-tiba nanti KUHAP-nya ada peraturan atau aturan-aturan lain yang dikeluarkan, tidak sesuai, berarti kan revisi lagi," ungkap Adies.
Baca Juga
RUU Perampasan Aset Sudah Dibahas Prabowo dengan Ketum Parpol Koalisi
Adies mengatakan revisi KUHAP bakal terus dibahas meski di masa reses DPR. Masa reses dimulai hari ini, Rabu (28/5/2025).
"Makanya KUHAP dikebut, minta izin rapat-rapat pada saat reses. Jadi itu supaya kebut. Ya kita izin biar kebut, karena dua undang-undangnya nunggu," jelas Adies.

