main-logo
  • MARKET
  • MACRO
  • FINANCIAL
  • BUSINESS
  • NATIONAL
  • ESG
  • /assets/images/resources/dasawindu-indonesia-merdeka.png
  • INTERNATIONAL
  • FINANCIALTRUST
  • INDEPTH
  • LIFESTYLE
  • FOTO
logo datatrust
Pita Tracker By Trading View
‌
‌
‌
‌
‌
‌
‌
‌
‌
‌
‌
‌
‌
‌
‌
‌
‌
  • ‌
    ‌
    ‌
  • ‌
    ‌
    ‌
  • ‌
    ‌
    ‌
  • ‌
    ‌
    ‌
  • ‌
    ‌
    ‌
The Convergence Indonesia, lantai 5. Kawasan Rasuna Epicentrum, Jl. HR Rasuna Said, Karet, Kuningan, Setiabudi, Jakarta Pusat, 12940.

FOLLOW US

KATEGORI
  • MARKET
  • MAKRO
  • FINANCIAL
  • BUSINESS
  • NATIONAL
  • ESG
  • INTERNATIONAL
  • FINANCIALTRUST
  • INDEPTH
  • LIFESTYLE
MEDIA
  • PHOTO
  • VIDEO
INFORMASI
  • TENTANG KAMI
  • PEDOMAN KAMI
  • PUBLISHING
  • KONTAK
PUBLIKASI
  • BUKU

FOLLOW US

logo white investortrust
Telah diverifikasi oleh Dewan Pers
Sertifikat Nomor1188/DP-Verifikasi/K/III/2024
logo white investortrust
Telah diverifikasi oleh Dewan Pers
Sertifikat Nomor1188/DP-Verifikasi/K/III/2024
Bagikan
  1. Home
  2. national

Pemerintah Bebaskan Barang Bawaan Pribadi Jemaah Haji Reguler, Ini Alasannya

 

 

JAKARTA, investortrust.id - Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) membebaskan barang bawaan yang dibawa jemaah haji reguler. Kebijakan itu dibuat dengan sejumlah alasan.

 

Ketentuan baru itu termuat dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 34 Tahun 2025 tentang Ketentuan Ekspor dan Impor Barang yang Dibawa oleh Penumpang dan Awak Sarana Pengangkut.

 

Plh Kasubdit Impor Direktorat Teknis Kepabeanan DJBC, Chairul Anwar mengungkapkan, aturan ini dibuat berbeda karena ibadah haji merupakan ibadah khusus yang ditentukan waktunya.

 

Baca Juga

Pelonggaran Aturan Barang Bawaan Penumpang Pangkas Penerimaan Bea Cukai Rp 83 Miliar

 

“Tidak sembarang waktu bisa naik haji,” kata Chairul dalam konferensi pers yang digelar secara daring, Rabu (4/6/2025).

 

Alasan lain, kata dia, prosesi haji membutuhkan biaya lumayan besar bagi sebagian jemaah. Prosesi ibadah ini pun berjalan selama nyaris satu bulan. “Selain itu, prosesi ibadah haji memiliki periode tunggu yang lama,” ucap dia.

 

Chairul menambahkan, aturan khusus jemaah haji juga mempertimbangkan pelaksanaannya yang sekali seumur hidup. Alhasil, setiap jemaah akan membawa oleh-oleh sebagai rasa syukur setelah menjalani ibadah yang berat dan panjang.

 

Baca Juga

Aturan Baru, Jemaah Haji Reguler Boleh Bawa Emas dari Arab Saudi

 

Pertimbangan lainnya, menurut Chairul, jemaah haji reguler yang umumnya menunggu 15-20 tahun berasal dari kelompok masyarakat menengah ke bawah.

 

“Karena waktu dan karakteristiknya itu, Menteri Keuangan memberi inisiatif yang berbeda dari fasilitas umumnya,” jelas dia.

BERITA TERKAIT

  • Pemerintah Bebaskan Barang Bawaan Pribadi Jemaah Haji Reguler, Ini Alasannya

    04/06/2025, 10.21 WIB
  • Ditjen Bea Cukai Bebaskan Pembatasan Barang Penumpang Haji Reguler

    14/05/2025, 10.03 WIB
  • Aturan Baru, Jemaah Haji Reguler Boleh Bawa Emas dari Arab Saudi

    04/06/2025, 09.11 WIB
  • 212.733 Jemaah Calon Haji Reguler Telah Lunasi Bipih

    28/04/2025, 08.41 WIB
  • Pelonggaran Aturan Barang Bawaan Penumpang Pangkas Penerimaan Bea Cukai Rp 83 Miliar

    04/06/2025, 09.40 WIB

ARTIKEL POPULER

  • Ecentio Tumbler Navy Selling
  • TEST DEV BERITA DATAWRAPPER UPDATED
  • TEST DEV BERITA DATAWRAPPER UPDATED
  • TEST DEV BERITA DATAWRAPPER UPDATED
  • TEST DEV BERITA DATAWRAPPER UPDATED
  • TEST DEV BERITA DATAWRAPPER UPDATEDssss