Pemerintah Bebaskan Barang Bawaan Pribadi Jemaah Haji Reguler, Ini Alasannya
JAKARTA, investortrust.id - Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) membebaskan barang bawaan yang dibawa jemaah haji reguler. Kebijakan itu dibuat dengan sejumlah alasan.
Ketentuan baru itu termuat dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 34 Tahun 2025 tentang Ketentuan Ekspor dan Impor Barang yang Dibawa oleh Penumpang dan Awak Sarana Pengangkut.
Plh Kasubdit Impor Direktorat Teknis Kepabeanan DJBC, Chairul Anwar mengungkapkan, aturan ini dibuat berbeda karena ibadah haji merupakan ibadah khusus yang ditentukan waktunya.
Baca Juga
Pelonggaran Aturan Barang Bawaan Penumpang Pangkas Penerimaan Bea Cukai Rp 83 Miliar
“Tidak sembarang waktu bisa naik haji,” kata Chairul dalam konferensi pers yang digelar secara daring, Rabu (4/6/2025).
Alasan lain, kata dia, prosesi haji membutuhkan biaya lumayan besar bagi sebagian jemaah. Prosesi ibadah ini pun berjalan selama nyaris satu bulan. “Selain itu, prosesi ibadah haji memiliki periode tunggu yang lama,” ucap dia.
Chairul menambahkan, aturan khusus jemaah haji juga mempertimbangkan pelaksanaannya yang sekali seumur hidup. Alhasil, setiap jemaah akan membawa oleh-oleh sebagai rasa syukur setelah menjalani ibadah yang berat dan panjang.
Baca Juga
Aturan Baru, Jemaah Haji Reguler Boleh Bawa Emas dari Arab Saudi
Pertimbangan lainnya, menurut Chairul, jemaah haji reguler yang umumnya menunggu 15-20 tahun berasal dari kelompok masyarakat menengah ke bawah.
“Karena waktu dan karakteristiknya itu, Menteri Keuangan memberi inisiatif yang berbeda dari fasilitas umumnya,” jelas dia.

