Aturan Baru, Jemaah Haji Reguler Boleh Bawa Emas dari Arab Saudi
JAKARTA, investortrust.id - Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 34 Tahun 2025 tentang Ketentuan Ekspor dan Impor Barang yang Dibawa oleh Penumpang dan Awak Sarana Pengangkut memberi kelonggaran bea masuk terhadap barang bawaan jemaah haji reguler. Aturan terbaru ini memungkinkan jemaah haji membawa emas sebagai buah tangan dari Arab Saudi.
“Selama itu merupakan barang pribadi jemaah haji, diberi pembebasan sesuai ketentuan,” kata Plh Kasubdit Impor Direktorat Teknis Kepabeanan DJBC Chairul Anwar dalam konferensi pers yang digelar daring, Rabu (4/6/2025).
Baca Juga
Revisi Aturan, Bea Cukai Permudah Aturan Barang Bawaan Penumpang
Dalam ketentuan PMK 34/2025, jemaah haji reguler mendapatkan pembebasan bea masuk atas seluruh barang bawaannya. Artinya, jika barang tersebut melebihi bea masuk, jemaah haji reguler tidak dikenai tambahan bea masuk tarif pajak pertambahan nilai (PPN), pajak penjualan atas barang mewah (PPnBM), dan tidak dipungut pajak penghasilan (PPh) Pasal 22 Impor.
Sementara itu, jemaah haji khusus dibatasi nilai barang bawaannya. Chairul menyebut jemaah haji khusus maksimal membawa barang bawaan senilai total US$ 2.500. Jemaah haji khusus akan dikenai tambahan bea masuk sebesar 10% jika terdapat kelebihan nilai barang.
“Sepanjang itu barang pribadi. Tapi selain barang pribadi masuk ke dalam matrik barang impor selain barang pribadi,” ujar dia.
Dalam ketentuan, barang impor selain barang pribadi dikenai tarif bea masuk sebesar 10% dan tarif PPh 5%. Tarif PPh yang dikenakan akan menjadi dua kali lipat jika penumpang tersebut tak memiliki nomor pokok wajib pajak (NPWP).
Air zamzam
Chairul menegaskan untuk jemaah haji yang membawa air zamzam, ketentuan dalam PMK tidak mengatur secara spesifik. Aturan mengenai air zamzam terkait dengan kesepakatan antara Kementerian Agama (Kemenag) dan maskapai.
Baca Juga
Gelar Operasi Arafah, Arab Saudi Amankan Dua Juta Jemaah Haji 1446 H
Dalam aturan penerbangan bagi jemaah haji yang disampaikan Kemenag di laman resminya, terdapat sejumlah barang bawaan yang terlarang dibawa. Air zamzam dalam ukuran dan kemasan apa pun termasuk yang tak boleh dibawa jemaah haji.
Selain itu, jemaah haji juga diharapkan tak membawa uang tunai senilai lebih dari Rp 100 juta atau SAR 25.000. Jemaah haji juga tak diizinkan membawa cairan, senjata api dan senjata tajam, produk hewan, makanan berbau tajam, tanaman hidup dan produk tanaman, serta barang yang mudah terbakar.

