Bagikan

Ditjen Bea Cukai Bebaskan Pembatasan Barang Penumpang Haji Reguler

 

JAKARTA, investortrust.id - Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan (DJBC Kemenkeu) memberikan keringanan terhadap jemaah haji reguler dengan dihilangkannya pembatasan barang untuk penumpang.

 

Direktur Teknis Kepabeanan Dirjen Bea Cukai Kemenkeu Susila Brata mengatakan, fasilitas ini diberikan sesuai dengan Undang-Undang Kepabeanan setelah mempertimbangkan bahwa pelaku perjalanan haji reguler sudah berjuang cukup lama, yakni bisa sampai 20 atau 25 tahun.

 

Baca Juga

Jemaah Haji Terpisah dari Pasangan dan Pendamping Imbas Syarikah, DPR Minta Kemenag Bertindak

 

“Melalui Menteri Keuangan dan Wakil Menteri Keuangan, memberikan arahan untuk barang penumpang haji reguler tidak usah dibatasi. Karena mereka untuk bisa berangkat haji saja, perjuangannya sudah luar biasa, sehingga pimpinan memberikan kebijakan untuk tidak membatasi,” kata Susila dalam rapat Panja Penyelenggaraan Haji dengan Komisi VII DPR, Rabu (14/5/2025).

 

Kendati demikian, Ditjen Bea Cukai memberi catatan, pembebasan barang jemaah haji reguler itu berlaku sepanjang barang yang dibawa tersebut masih normal, dan bukan barang penumpang dagangan yang luar biasa nilainya.

 

“Kalau jemaah tersebut adalah jemaah haji khusus, maka terhadap barang penumpang tersebut diberikan pembebasan hingga sejumlah US$ 2.500, selama barang tersebut termasuk barang pribadi, termasuk di dalamnya tentu saja oleh-oleh dan sebagainya,” papar dia.

 

Susila menerangkan sejumlah fasilitas bagi para jemaah haji sejatinya telah dituangkan dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 4 Tahun 2025 tentang Perubahan Kedua atas PMK Nomor 96 Tahun 2023 mengenai Ketentuan Kepabeanan, Cukai, dan Pajak atas Impor dan Ekspor Barang Kiriman.

 

Terkait dengan barang kiriman jemaah haji, pengaturan khusus meliputi jumlah barang yang dikirimkan, jangka waktu pemberitahuan consignment note (CN), dan pengemasan barang oleh jemaah haji. Jemaah haji dapat mengirimkan barang paling banyak dua kali pengiriman dengan nilai pabean maksimal free on board (FOB) US$ 1.500 per pengiriman.

 

Baca Juga

Kenali Tanda-tanda Masalah Kejiwaan yang Perlu Diwaspadai Jemaah Haji di Tanah Suci, Apa Saja?

 

Dalam pengiriman ini dibebaskan bea masuk, PPN, dan PPh. Namun, apabila barang kiriman melebihi nilai pabean yang ditetapkan, maka atas kelebihannya dikenakan tarif bea masuk sebesar 7,5%, serta dikecualikan dari BMT dan PPh. Sedangkan, ketentuan pajak PPN diatur sebagaimana ketentuan yang berlaku.

 

“Jadi simulasinya kalau selama dia masih dalam pengiriman dengan nilai US$ 1.500 per orang dan kemudian bisa sampai dua kali dalam sekali perjalanan haji, maka diberikan pembebasan. Dan ini sudah berdasarkan kajian, berdasarkan arahan juga, jumlah ini dirasa cukup untuk memberikan fasilitasi kepada jemaah haji,” ujar Susila.

 
The Convergence Indonesia, lantai 5. Kawasan Rasuna Epicentrum, Jl. HR Rasuna Said, Karet, Kuningan, Setiabudi, Jakarta Pusat, 12940.

FOLLOW US

logo white investortrust
Telah diverifikasi oleh Dewan Pers
Sertifikat Nomor1188/DP-Verifikasi/K/III/2024