Pelonggaran Aturan Barang Bawaan Penumpang Pangkas Penerimaan Bea Cukai Rp 83 Miliar
JAKARTA, investortrust.id - Pelonggaran aturan barang bawaan sebagaimana digariskan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No 34 Tahun 2025 tentang Ketentuan Ekspor dan Impor Barang yang Dibawa oleh Penumpang dan Awak Sarana Pengangkut memangkas penerimaan negara dari bea dan cukai sebesar Rp 83 miliar atau 0,03% dari penerimaan bea dan cukai tahun lalu.
“Untuk periode setahun turunnya sekitar Rp 83 miliar, kalau dipersentasekan 0,03% dari total penerimaan bea dan cukai 2024,” kata Direktur Komunikasi dan Bimbingan Pengguna Jasa Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Kementerian Keuangan (Kemenkeu), Nirwala Dwi Heryanto dalam konferensi pers yang digelar secara daring, Rabu (4/6/2025).
Nirwala menegaskan, berdasarkan persentase tersebut, potensi hilangnya penerimaan negara dapat terukur. “Jadi, ini sangat kecil,” ujar dia.
Baca Juga
Revisi Aturan, Bea Cukai Permudah Aturan Barang Bawaan Penumpang
Sebelumnya diberitakan, penerimaan kepabeanan dan cukai pada 2024 mencapai Rp 300,2 triliun. Angka ini melebihi target dalam laporan semester pertama (lapsem) 2024.
“Jadi, alhamdulillah total penerimaan kepabeanan dan cukai pada 2024 mencapai Rp 300,2 triliun, lebih tinggi dari target lapsem yang disetujui DPR sebesar Rp 296 triliun,” tutur Nirwala di kantor pusat DJBC, Jakarta, Jumat (10/1/2025).
Menurut Nirwala, target tersebut berasal dari pendapatan cukai sebesar Rp 226,4 triliun, Bea Keluar (BK) Rp 20,9 triliun, dan Bea Masuk (BM) sebesar Rp 53 triliun.
PMK 34/2025 resmi diundangkan pada 28 Mei 2025 dan mulai berlaku efektif pada 6 Juni 2025. Pemerintah selama ini memberikan fasilitas bebas BM bagi barang pribadi yang dibawa penumpang dengan nilai hingga free on board (FOB) US$ 500.
Melalui PMK 34/2025, barang-barang itu juga tidak dikenai Pajak Pertambahan Nilai (PPN), Pajak Penjualan Barang Mewah (PPnBM), dan tidak dipungut Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 Impor.
Adapun bagi barang pribadi penumpang yang nilainya di atas FOB US$ 500, kelebihan nilainya dikenai BM 10%. Tarif ini juga berlaku bagi barang bawaan penumpang yang bukan barang pribadi. Sebelumnya, tarif BM barang-barang tersebut mengikuti tarif BM yang berlaku umum (most favoured nation/MFN).
Selanjutnya, barang bawaan penumpang yang nilainya melebihi US$ 500 dikenai PPN 12% sesuai aturan pajak yang berlaku dan dikecualikan dari pemungutan PPh.
Sementara itu, barang bawaan bukan barang pribadi dikenai PPN 12% dan PPh Pasal 22 Impor sebesar 5%. PMK 34/2025 juga mempertegas pengecualian pemungutan BM tambahan barang impor yang dibawa penumpang, yang belum diatur dalam PMK 203/2017.
Baca Juga
Ubah Aturan Barang Masuk, Bea Cukai Klaim Tak Ada Kaitan dengan Negosiasi Tarif Indonesia-AS
Aturan ini juga mengatur fasilitas fiskal barang bawaan jemaah haji dan barang hadiah perlombaan/kompetisi internasional atau penghargaan yang tidak diatur rinci dalam aturan sebelumnya.
Dalam PMK 34/2025 disebutkan bahwa barang bawaan jemaah haji reguler diberikan pembebasan BM seluruhnya, sedangkan barang bawaan jemaah haji khusus diberikan pembebasan BM untuk nilai hingga FOB US$ 2.500 per orang per kedatangan.
Adapun barang hadiah perlombaan/penghargaan dibebaskan BM dengan jumlah sesuai kategori perlombaan/penghargaan dan sepanjang memenuhi persyaratan, seperti berstatus WNI dan dapat melampirkan bukti perlombaan/penghargaan.

