Wamen PU Penuhi Undangan Kejaksaan soal Dugaan Korupsi Proyek Rumah Eks Pejuang Timtim
JAKARTA, investortrust.id - Wakil Menteri Pekerjaan Umum (PU) Diana Kusumastuti memenuhi undangan penyelidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) NTT, Rabu (4/6/2025). Diana diundang penyelidik Kejati NTT untuk hadir di Gedung Bundar Jaksa Agung Muda Pidana Khusus Kejaksaan Agung (Jampidsus Kejagung). Diana bakal dimintai keterangan terkait penyelidikan dugaan korupsi pembangunan rumah khusus untuk mantan pejuang Timor Timur (Timtim) tahun anggaran 2022–2024.
Dikutip dari Antara, Diana tiba di Gedung Bundar Jampidsus Kejagung sekitar pukul 09.04 WIB. Diana yang mengenakan pakaian serba hitam tampak didampingi sejumlah stafnya.
Baca Juga
Proyek 2.100 Rumah Pejuang Timtim Disorot Kejati NTT, Apa Peran Wamen PU Diana Kusumastuti?
Namun, Diana memilih tak merespons saat dikonfirmasi awak media.
Diketahui, penyelidik pada Kejati NTT memanggil Diana Kusumastuti untuk dimintai keterangan terkait dugaan korupsi pembangunan rumah khusus untuk mantan pejuang Timtim tahun anggaran 2022–2024. Diana diminta keterangan dalam kapasitasnya sebagai komisaris utama PT Brantas Abipraya dan Direktur Jenderal Cipta Karya periode 2023.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Harli Siregar mengatakan penanganan kasus ini masih dalam tahap penyelidikan. Permintaan keterangan terhadap Diana dilakukan ini untuk mendalami ada atau tidaknya tindak pidana dalam kasus dugaan korupsi ini.
“Penyelidik hanya meminta keterangan dari yang bersangkutan,” katanya.
Sebelumnya, Inspektur Jenderal (Irjen) Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) Heri Jerman melaporkan adanya penyimpangan pada pembangunan 2.100 rumah bagi pejuang eks Timor Timur (kini Timor Leste) ke Kejati NTT.
Baca Juga
Soal Kelanjutan Proyek Tol Nirsentuh MLFF, Wamen PU Beri Kabar Terbaru
Beberapa temuan teknis yang menjadi perhatian utama meliputi fondasi bangunan yang tidak kokoh, penggunaan alat sondir yang tidak optimal, dan pemaksaan pembangunan di atas tanah labil tanpa penguatan yang memadai.
Nilai anggaran proyek tersebut senilai lebih dari Rp 430 miliar.

