Proyek 2.100 Rumah Pejuang Timtim Disorot Kejati NTT, Apa Peran Wamen PU Diana Kusumastuti?
JAKARTA, investortrust.id - Wakil Menteri Pekerjaan Umum (PU) Diana Kusumastuti merespons pemanggilan dirinya oleh Kejaksaan Tinggi (Kejati) Nusa Tenggara Timur (NTT) soal dugaan korupsi pembangunan 2.100 rumah bagi mantan Pejuang Timor-Timur (Timtim).
Adapun surat pemanggilan dari Kejati NTT terhadap Diana Kusumastuti bernomor B-1915/N.3/Fd.1/05/2025 dilayangkan pada 14 Mei 2025. Diana diminta datang memberikan keterangan terkait dugaan tindak pidana korupsi dalam proyek pembangunan rumah khusus eks pejuang Timor-Timur tahun anggaran 2022-2024. Dalam surat tersebut, Diana diminta datang pada 21 Mei 2025.
''Sebenarnya saya sudah diskusi dengan Pak Menteri (Menteri PU Dody Hanggodo), dan saya diminta untuk memberikan keterangan saja kepada kejaksaan tinggi. Nah, ini yang saya harus siapkan dan tidak perlu mengambil cuti," kata Diana saat konferensi pers di Auditorium PU, Jakarta Selatan, Senin (26/5/2025).
Baca Juga
Kejati Sumsel Pamerkan Uang Tunai Rp 22,5 Miliar yang Disita Terkait Korupsi Proyek LRT
Pada kesempatan yang sama, Menteri PU Dody Hanggodo menegaskan bahwa hal tersebut masih berupa pemanggilan untuk memberikan keterangan, bukan menjadikan terlapor sebagai saksi atau oknum. ''Bahkan belum jadi saksi, masih memberikan keterangan. Jadi masih berproses, jangan su'udzon dahulu kan baru dimintain keterangan,'' lugas dia.
Pemanggilan dari kajati NTT berkaitan posisi Diana sebagai komisaris utama PT Brantas Abipraya (Persero) dan direktur jenderal Cipta Karya Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) pada 2023.
Dalam kapasitas tersebut, Diana diminta memberikan keterangan serta menyerahkan dokumen terkait dugaan korupsi yang melibatkan proyek perumahan di Kupang, NTT.
Kepala Kejaksaan Tinggi NTT Zet Tadung Allo dalam surat panggilan yang beredar menekankan pentingnya kehadiran Diana guna mempercepat penyelidikan kasus ini. Dugaan korupsi proyek ini muncul setelah adanya indikasi penyelewengan dana APBN Tahun Anggaran 2022-2024 yang merugikan negara.
Baca Juga
Trump Usul Efisiensi Belanja Pemerintah di Pendidikan dan Perumahan Sebesar US$ 163 Miliar
Sebelumnya, Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) melalui inspektorat jenderal (itjen) telah menemukan indikasi atau dugaan korupsi di proyek pembangunan 2.100 hunian bagi eks pejuang Timor Timur.
Diketahui, proyek tersebut digarap oleh tiga perusahaan pelat merah, yakni PT Adhi Karya Tbk (ADHI), PT Nindya Karya (Persero), dan PT Brantas Abipraya (Persero).
''Kami telah menerjunkan tim inspektorat jenderal dan menemukan sejumlah dugaan bahwa ada kecurangan dalam proses pembangunan rumah bagi eks pejuang Tim Tim di Kupang, NTT,'' kata Menteri PKP Maruarar Sirait dalam keterangan resmi, dikutip Senin (26/5/2025).

