Eks Dirjen Aptika Kemenkominfo dan Petinggi Lintasarta Jadi Tersangka Kasus Korupsi Proyek PDNS
JAKARTA, investortrust.id - Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat (Kejari Jakpus) menetapkan mantan Direktur Jenderal Aplikasi Informatika Pemerintahan Kementerian Komunikasi dan Informatika atau Dirjen Aptika Kemenkominfo (kini bernama Kemenkomdigi) Semuel Abrijani Pangerapan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi proyek pusat data nasional sementara (PDSN) di Kemenkominfo. Selain Semuel atau yang akrab disapa Sammy, Kejari Jakpus juga menetapkan empat orang lainnya sebagai tersangka kasus ini.
Keempat tersangka lainnya, yakni mantan Direktur Layanan Aplikasi Informatika Pemerintah Ditjen Aptika Kemenkominfo Bambang Dwi Anggono, mantan pejabat pembuat komitmen (PPK) proyek PDNS pada Komdigi, Nova Zanda, Direktur Bisnis PT Aplikanusa Lintasarta 2014-2023 Alfi Asman, dan Account Manajer 2017-2021 PT Docotel Teknologi, Pini Panggar Agustin.
Baca Juga
Kemenkomdigi Pastikan Akan Kooperatif soal Dugaan Korupsi Proyek PDNS
Seusai ditetapkan tersangka, kelima tersangka ditahan di empat rutan berbeda untuk 20 hari pertama.
"Terhadap para tersangka dilakukan penahanan selama 20 hari ke depan terhitung sejak tanggal 22 Mei 2025 sampai dengan tanggal 10 Juni 2025," kata Kepala Kejari Jakpus Safrianto Zuriat Putra, Kamis (22/5/2025).
Diungkapkan, para tersangka diduga bermufakat jahat atau kongkalikong untuk mengondisikan proyek PDNS yang menghabiskan secara total anggaran Rp 959,4 miliar dari 2020 hingga 2024.
Dibeberkan, pemerintah menerbitkan Peraturan Presiden Nomor 95 tahun 2018 tentang Sistem Pemerintah Berbasis Elektronik, yang mengamanatkan dibentuknya sebuah Pusat Data Nasional (PDN) sebagai pengelolaan data terintegrasi secara mandiri dan sebagai infrastruktur SPBE nasional. Namun, Kominfo pada 2019 justru membangun PDNS yang dalam nomenklatur DIPA Tahun 2020 adalah penyediaan jasa layanan komputasi awan laaS 2020 yang tidak sesuai dengan tujuan Perpres Nomor 95 Tahun 2018. Hal ini lantaran pelaksanaan dan pengelolaan PDNS akan selalu tergantung kepada pihak swasta.
Perbuatan tersebut dilakukan demi memperoleh keuntungan oleh para tersangka yang dilakukan dengan pemufakatan untuk pengondisian pelaksanaan kegiatan pusat data nasional sementara," katanya.
Kongkalikong dan pemufakatan jahat para tersangka sudah terjadi sejak tender perencanaan PDNS. Panitia lelang diduga sudah menentukan KAK yang sengaja mengacu pada perusahaan tertentu sehingga dipastikan menang dalam proyek tersebut.
Setelah menang tender, perusahan tersebut ternyata melakukan subkontrak ke sejumlah perusahaan lain. Akibatnya, banyak spesifikasi proyek PDNS yang tidak sesuai spesifikasi teknis.
"Hal ini dilakukan agar para pihak mendapatkan keuntungan dan kickback suap gratifikasi antara pejabat Kominfo dengan pihak pelaksana kegiatan," katanya
Akibat tindak pidana korupsi itu, keuangan negara menderita kerugian hingga ratusan miliar rupiah dari pagu anggaran PDNS periode 2020-2024 sebesar Rp959,4 miliar.
"Berdasarkan perhitungan sementara, kerugian ratusan miliar. Angka pasti belum bisa disampaikan karena masih dalam perhitungan," katanya.
Baca Juga
Lintasarta Janji Kooperatif dalam Pengusutan Dugaan Korupsi Proyek PDNS
Kejari Jakpus menjerat kelima tersangka dengan Pasal 2 ayat (1) junto Pasal 18 UU Tipikor.
Penyidikan kasus ini dipicu serangan ransomware terhadap PDNS pada pertengahan 2024. Serangan tersebut melumpuhkan lebih dari 280 layanan publik.

