Usut Korupsi Proyek Laptop Senilai Rp 9,9 Triliun, Kejagung Geledah Apartemen 2 Eks Stafsus Nadiem Makarim
JAKARTA, investortrust.id - Kejaksaan Agung (Kejagung) menggeledah dua unit apartemen milik mantan staf khusus (stafsus) Nadiem Makarim saat menjabat sebagai menteri pendidikan, kebudayaan, riset dan teknologi (mendikbudristek) berinisial FH dan JT. Penggeledahan ini terkait penyidikan kasus dugaan korupsi pengadaan laptop senilai total Rp 9,9 triliun dalam program digitalisasi pendidikan di Kemendikbudristek periode 2019-2022.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Harli Kejagung membeberkan tim penyidik Jampidsus Kejagung menggeledah satu unit di Apartemen Kuningan Place, Setiabudi, Jakarta Selatan yang merupakan kediaman FH dan satu unit di Apartemen Ciputra World 2 Tower Orchard Setiabudi Jakarta Selatan yang merupakan kediaman JT.
“Dalam melakukan penggeledahan dan penyitaan tersebut, penyidik Jampidsus menemukan barang barang,” kata Harli dalam keterangannya dikutip Selasa (27/5/2025).
Baca Juga
Kejagung Bersyukur Prabowo Terbitkan Perpres Perlindungan Jaksa oleh TNI-Polri
Tim penyidik menyita satu unit laptop dan empat unit handphone saat menggeledah kediaman FH. Sementara dari kediaman JT, penyidik menyita dua unit harddisk eksternal, satu unit flashdisk, dan satu unit laptop. Selain itu, penyidik juga menyita 14 dokumen, termasuk buku agenda sampul warna hitam bertuliskan Merdeka Belajar HGN 2021.
Dalam kasus ini, Kejagung mengusut pengadaan Chromebook dalam rangka program digitalisasi pendidikan tahun 2019-2022. Pengadaan laptop tersebut dianggarkan sebesar Rp 9,9 triliun, yang terdiri dari anggaran pengadaan teknologi, informasi dan komputer (TIK) Kemendikbud senilai Rp 3,58 triliun dan anggaran dari dana alokasi khusus (DAK) senilai Rp 6,39 triliun.
“Tim penyidik telah menemukan suatu peristiwa tindak pidana korupsi, sehingga tim penyidik pada Jampidsus menaikkan status penanganan perkara dugaan korupsi pada Kementerian Pendidikan, Budaya, Riset dan Teknologi (Dikbudristek) dalam program digitalisasi pendidikan tahun 2019 sampai dengan 2022,” katanya.
Kejagung menduga adanya pemufakatan jahat yang dilakukan tim teknis dengan membuat kajian teknis yang mengarahkan penggunaan laptop berbasis sistem operasi Chromebook. Padahal, setahun sebelum pengadaan, sudah terdapat kajian yang menyatakan penggunaan Chromebook tidak optimal lantaran terdapat sejumlah kekurangan.
Salah satunya, Chromebook hanya dapat efektif digunakan apabila terdapat jaringan internet. Sementara jaringan internet di Indonesia sampai saat ini belum merata. Akibatnya, penggunaan Chromebook sebagai sarana melaksanakan kegiatan asesmen kompetensi minimal (AKM) pada satuan pendidikan tidak berjalan efektif.
Baca Juga
Kejagung Jebloskan Komut Sritex, Eks Dirut Bank DKI, dan Petinggi BJB ke Rutan Salemba
Tim teknis terkait kemudian mengeluarkan kaiian yang merekomendasikan penggunaan sistem operasi Windows. Namun, Kemendikbudristek mengganti kajian tersebut dengan kajian baru yang mengubah penggunaan sistem operasi Windows menjadi Chromebook.
“Diduga penggantian spesifikasi tersebut bukan berdasarkan atas kebutuhan yang sebenarnya,” tegas Harli.

