ANS Kosasih Didakwa Rugikan Negara Rp 1 Triliun Terkait Korupsi di Taspen
JAKARTA, investortrust.id - Jaksa penuntut umum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendakwa mantan Direktur Utama (Dirut) PT Taspen (Persero) Antonius Nicholas Stephanus Kosasih atau ANS Kosasih dan Ekiawan Heri Primaryanto merugikan keuangan negara sebesar Rp 1 triliun. Keduanya didakwa melakukan tindak pidana korupsi terkait investasi fiktif di PT Taspen.
"Perbuatan melawan hukum terdakwa bersama-sama Ekiawan Heri Primaryanto telah mengakibatkan kerugian keuangan negara pada PT Taspen sebesar Rp 1 triliun atau setidak-tidaknya jumlah tersebut berdasarkan laporan hasil pemeriksaan investigatif BPK RI," kata jaksa KPK saat membacakan surat dakwaan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Selasa (27/5/2025).
Baca Juga
KPK Sita 6 Unit Apartemen Milik Eks Dirut PT Taspen ANS Kosasih
Jaksa mendakwa Kosasih dan Ekiawan bersama-sama melakukan investasi fiktif untuk memperkaya diri, orang lain, maupun korporasi sehingga menyebabkan kerugian negara.
Tak hanya merugikan negara, Kosasih juga didakwa memperkaya diri senilai Rp 28,45 miliar, US$ 127.037, S$ 283.000, 10 euro, 1.470 baht Thailand, 20 poundsterling, 128 yen Jepang, 500 dolar Hong Kong, dan 1,26 juta won Korea. Sementara Ekiawan diperkaya sebesar US$ 242.390.
Selain memperkaya diri sendiri, keduanya juga didakwa turut memperkaya Patar Sitanggang sebesar Rp 200 juta, PT Insight Investment Management (IIM) Rp 44,21 miliar, serta PT Pacific Sekuritas Indonesia Rp 108 juta. Pihak lain yang diperkaya dalam kasus itu, yakni PT KB Valbury Sekuritas Indonesia senilai Rp 2,46 miliar, Sinar Emas Sekuritas Rp 44 juta, dan PT Tiga Pilar Sejahtera Food Tbk (TPSF) Rp 150 miliar.
Jaksa menduga Kosasih yang saat itu menjabat direktur keuangan PT Taspen melakukan investasi pada Reksadana I-Next G2 untuk mengeluarkan Sukuk Ijarah TPS Food II Tahun 2016 (Sukuk SIA-ISA 02) yang default dari portfolio PT Taspen tanpa didukung rekomendasi hasil analisis investasi.
Suku itu selanjutnya disebut Sukuk SIA-ISA 02, yang mengalami default (kegagalan)," kata jaksa.
Kosasih juga menyetujui peraturan direksi tentang kebijakan investasi PT Taspen untuk mengakomodasi pelepasan Sukuk SIA-ISA 02 melalui investasi Reksadana I-Next G2 tersebut. Jaksa mengatakan pengelolaan investasi itu dilakukan secara tidak profesional.
Baca Juga
Tak hanya itu, Kosasih juga merevisi dan menyetujui peraturan direksi tentang kebijakan investasi PT Taspen dengan mengatur mekanisme konversi aset investasi untuk mengakomodasi pelepasan Sukuk SIA-ISA 02 melalui investasi Reksadana I-Next G2. Tindakan itu dilakukan Kosasih bersama-sama Ekiawan Heri Primaryanto yang melakukan pengelolaan investasi Reksadana I-Next G2 secara tidak profesional.
Atas perbuatannya, keduanya didakwa melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 juncto Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

