Ini Lho, Alasan Pemerintah Perlunya Sejarah Ditulis Ulang
JAKARTA, Investortrust.id -- Pemerintah berencana menulis ulang sejarah Indonesia. Menteri Kebudayaan Fadli Zon mengungkapkan salah satu alasan sejarah perlu ditulis ulang yakni untuk menghapuskan bias kolonial.
"Pertama adalah menghapus bias kolonial dan menegaskan perspektif Indonesiasentris. Apalagi sekarang ini kita 80 tahun Indonesia merdeka, sudah saya kira waktunya kita memberikan satu pembebasan total dari bias kolonial ini dan menegaskan perspektif Indonesia sentris," kata Fadli ditemui di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin, (26/5/2025).
Selain itu sejarah Indonesia perlu ditulis kembali untuk menjawab tantangan kekinian dan globalisasi, serta untuk membentuk identitas nasional yang kuat.
Kemudian penulisan ulang sejarah diperlukan untuk menegaskan otonomi sejarah. Menurut Fadli penulisan ulang sejarah juga penting untuk memberikan relevansi untuk generasi muda. Lalu, memperkuat identitas ke-Indonesiaan.
"Dan reinventing Indonesian identity," ujarnya.
Fadli menyebut penulisan terkait sejarah sejak telah lama dilakukan. Penulisan sejarah terakhir ditulis 25 tahun lau.
"Lebih lagi karena kita terakhir menulis sejarah itu ya hingga 25 tahun yang lalu dan belum pernah ada lagi penulisan," tutur Fadli.
Politikus Partai Gerindra itu menyebut banyak generasi muda yang belum memahami sejarah. Dirinya mencontohkan bahwa ada yang menganggap Soekarno-Hatta merupakan satu nama. Dirinya juga menemukan bahwa Soetta atau singkatan dari Soekarno-Hatta merupakan satu nama.
"Bahkan ada 1-2 case, mungkin bisa diteliti juga beberapa case, mungkin mereka tidak tahu lagi, antara Soekarno-Hatta, karena mungkin penyebutan dikiranya Soekarno-Hatta itu satu nama. Malah sekarang disingkat Soetta, dikira Soetta itu nama baru lagi. Itu sebagai contoh saja bagaimana di era globalisasi yang informasi ini sangat masif, kalau kita tidak menuliskan sejarah ini mungkin akan kesulitan," kata Fadli saat rapat kerja (raker) di Komisi X DPR, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin, 26 Mei 2025.
Dia memastikan penulisan ulang sejarah sesuai dengan amanat Undang-Undang Dasar (UUD) 1945. Pada Pasal 32 ayat 1 disebutkan bahwa negara memajukan kebudayaan nasional Indonesia di tengah peradaban dunia dengan menjamin masyarakat dalam memelihara dan mengembangkan nilai-nilai budayanya.

