MKD DPR Tegur Keras Beniyanto, Rekomendasikan Larang Nyaleg di Pemilu 2029
JAKARTA, Investortrust.id -- Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR menjatuhkan sanksi teguran keras terhadap anggota DPR Fraksi Partai Golkar, Beniyanto Tamoreka. Bahkan, MKD merekomendasikan Beniyanto tidak boleh maju kembali sebagai calon anggota legislatif (caleg) di Pemilu 2029.
Hal itu diputuskan MKD dalam sidang Perkara Nomor 25/PP/VI/2025 di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (26/5/2025). Beniyanto diadukan ke MKD atas dugaan penganiayaan dan perbuatan yang tidak menyenangkan terhadap salah satu anggota DPRD menjelang pemungutan suara ulang (PSU) Kabupaten Banggai pada 5 April 2025 lalu.
Baca Juga
Disanksi MKD DPR karena Pernyataan Seksis, Ahmad Dhani Minta Maaf
"Keputusan sidangnya yang pertama teguran keras kepada teradu," kata Ketua MKD, Nazaruddin Dek Gam.
Selain itu, sidang MKD juga merekomendasikan kepada Fraksi Golkar agar Beniyanto tak boleh maju kembali sebagai calon anggota DPR dari Dapil Sulawesi Tengah (Sulteng) pada Pemilu 2029.
Sidang awalnya berlangsung secara terbuka. Masing-masing anggota MKD mencecar Beniyanto dengan sejumlah pertanyaan ihwal laporan yang dilayangkan pengadu.
Dalam sidang tersebut Beniyanto menyampaikan klarifikasi atas peristiwa tersebut. Setelah klarifikasi disampaikan, Nazaruddin memutuskan untuk menggelar rapat pleno secara tertutup.
Baca Juga
Sidang pembacaan putusan atas pengaduan yang dituju kepada Beniyanto ini pun berlangsung secara tertutup. Nazaruddin memastikan keputusan MKD sudah sesuai dengan bukti-bukti yang ada.
"Kita kan keputusan semua, tadi ada video-video yang bukti dilapor oleh pengadu," tuturnya.

