Ahmad Dhani Kena Tegur MKD, Slip Lidah di DPR Berujung Maaf Resmi dalam 7 Hari
JAKARTA, Investortrust.id - Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR menjatuhkan sanksi ringan berupa teguran lisan kepada Anggota Komisi X DPR Ahmad Dhani Prasetyo. Hal tersebut diputuskan dalam Rapat Permusyawaratan MKD DPR yang digelar di kompleks parlemen Senayan, Jakarta, Rabu (7/5/2025).
Dalam amar putusan yang dibacakan Ketua MKD DPR Nazaruddin Dek Gam, MKD adalah institusi yang berwenang memeriksa dan memutuskan laporan Ahmad Dhani. MKD menyatakan bahwa Ahmad Dhani terbukti melakukan pelanggaran kode etik.
Baca Juga
"Menghukum teradu dengan teguran lisan disertai kewajiban teradu meminta maaf kepada pengadu paling lama 7 hari sejak keputusan ini," kata Ketua MKD DPR Nazaruddin Dek Gam, Rabu.
Rapat dipimpin Ketua MKD DPR Nazaruddin Dek Gam dan Wakil Ketua MKD DPR Agung Widyantoro dan Imron Amin.
Baca Juga
Dilantik jadi Anggota DPR RI Ahmad Dhani Mau Benahi Industri Musik Indonesia
Pada rapat hari ini, MKD mendalami dua perkara laporan terhadap Ahmad Dhani. Pertama terkait laporan dugaan penghinaan terhadap marga Rayen Pono dan yang kedua terkait pernyataan yang dianggap seksi saat rapat Komisi X DPR dengan Menpora Dito Ariotedjo dan PSSI pada Maret 2025.
Anggota Komisi X DPR Fraksi Partai Gerindra Ahmad Dhani memenuhi panggilan Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR Rabu (7/5/2025). Pantauan Investortrust.id, Ahmad Dhani tba di ruang sidang sekitar pukul 10.00 WIB.
Pentolan Dewa 19 itu tampak mengenakan jas hitam dan peci hitam. Dalam rapat tersebut, Ahmad Dhani mengaku menyesal atas pernyataan yang pernah ia lontarkan. "Saya menyesal dan tidak akan berbicara sesuatu yang out of the box lagi yang mulia di depan sidang begitu," ujarnya.
Ia juga menegaskan tak pernah ada niat untuk menghina marga maupun menghina perempuan. Ia mengaku pernyataannya tersebut hanya selip lidah (slip of the tounge). "Saya benar-benar slip of the tounge dan tidak ada maksud sengaja menghina atau merendahkan martabat," tegasnya. (C-14)

