Disanksi MKD DPR karena Pernyataan Seksis, Ahmad Dhani Minta Maaf
JAKARTA, Investortrust.id - Anggota Komisi X DPR Ahmad Dhani Prasetyo dijatuhi sanksi ringan berupa teguran lisan oleh Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR. Sanksi itu terkait dugaan penghinaan marga tertentu dan pernyataan seksis yang disampaikan Ahmad Dhani dalam rapat Komisi X DPR lalu dengan Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) beberapa waktu lalu.
Seusai disanksi MKD DPR, Ahmad Dhani langsung menyampaikan permohonan maaf atas pernyataannya tersebut.
"Saya sebagai anggota DPR RI dan Fraksi Gerinda ingin mengucapkan permintaan maaf kepada pihak, semua pihak. Khususnya yang melaporkan soal hal-hal yang sudah dilaporkan," kata Ahmad Dhani, Rabu (7/5/2025).
Baca Juga
Ahmad Dhani Kena Tegur MKD, Slip Lidah di DPR Berujung Maaf Resmi dalam 7 Hari
Secara khusus, pentolan Dewa 19 itu menjelaskan mengenai dugaan menghina marga Pono. Ia mengaku pernyataannya tersebut salah. Dirinya menegaskan tak ada maksud untuk menghina marga tertentu.
"Saya sebagai anggota DPR meminta maaf kepada pelapor dan juga meminta maaf atas segala macam, eh satu macam slip of the tongue, salah mengucapkan sehingga ada salah satu marga darah biru yang marah tidak terima," ujarnya.
Ia menegaskan bahwa seumur hidupnya tidak pernah menista marga tertentu. Dirinya juga mengaku telah menyampaikan permohonan maaf kepada Rayen Pono.
"Saya dari lahir sampai umur 53 tahun, saya tidak pernah merendahkan menistakan marga, meskipun yang bukan darah biru pun saya tidak pernah merendahkan apalagi yang darah biru gitu ya," tuturnya.
"Khusus permintaan maaf untuk keluarga marga Pono, mohon maaf atas slip of the tongue yang pernah terjadi di acara diskusi hak cipta di Artotel waktu itu," imbuhnya.
Sebelumnya MKD DPR menjatuhkan sanksi ringan berupa teguran lisan kepada anggota Komisi X DPR RI Ahmad Dhani Prasetyo. Hal tersebut diputuskan dalam rapat permusyawaratan MKD DPR yang digelar di kompleks parlemen Senayan, Jakarta, Rabu (7/5/2025).
Baca Juga
Saat membacakan amar putusan, Ketua MKD DPR Nazaruddin Dek Gam menegaskan MKD merupakan institusi yang berwenang memeriksa dan memutuskan laporan terhadap Ahmad Dhani. MKD menyatakan Ahmad Dhani terbukti melakukan pelanggaran kode etik.
"Menghukum teradu dengan teguran lisan disertai kewajiban teradu meminta maaf kepada pengadu paling lama 7 hari sejak keputusan ini," kata Nazaruddin Dek Gam. (C-14)

