Panglima Sebut Pengawalan di Kejaksaan Sesuai dengan UU TNI
JAKARTA, Investortrust.id -- Komisi I DPR dan TNI menggelar rapat tertutup pada Senin (26/5/2025). Panglima TNI Jenderal Agus Subianto mengungkapkan salah satu isu yang dibahas dalam rapat tertutup tersebut terkait keputusan TNI melakukan pengawalan terhadap kejaksaan di seluruh Indonesia.
"Jadi pelibatan TNI di kejaksaan sebenarnya sudah sesuai dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2025 tentang TNI, yaitu tugas pokok TNI, dan tugas dalam OMSP (operasi militer selain perang), yaitu mengamankan objek vital nasional yang bersifat strategis, kemudian penempatan prajurit aktif di kejaksaan TNI," kata Agus seusai rapat tertutup dengan Komisi I DPR.
Baca Juga
Puan Minta TNI Jelaskan soal Pengerahan Jaga Seluruh Kantor Kejaksaan
Agus juga menyebut pengawalan TNI di kejaksaan juga telah berdasarkan nota kesepahaman antara TNI dengan Kejaksaan Agung (Kejagung) Nomor 4 Tahun 2023. Nota kesepahaman tersebut berisi tentang pendidikan dan latihan, pertukaran informasi, penugasan prajurit TNI di lingkungan kejaksaan, penugasan jaksa sebagai supervisor TNI, dukungan dan bantuan personel TNI, dukungan TNI di bidang perdata dan tata usaha, pemanfaatan sarana prasarana, koordinasi teknis penyelidikan dan penuntutan serta penanganan perkara.
Nota kesepahaman itu kemudian dikuatkan dengan Perpres Nomor 66 Tahun 2025 tentang perlindungan Negara terhadap Jaksa.
"Pasal 2 yaitu jaksa berhak mendapatkan pelindungan negara dari ancaman yang membahayakan diri, jiwa, dan atau harta benda. Kemudian Pasal 4, pelindungan negara dilakukan oleh Polri dan TNI," ungkapnya.
Agus mengatakan TNI berkomitmen bekerja secara profesional dan proporsional. Selain itu Agus juga memastikan TNI siap berorientasi kepada sinergisitas kelembagaan.
Baca Juga
"Komitmen TNI, kita bekerja secara profesional dan proporsional, serta berorientasi kepada sinergisitas kelembagaan, dan dapat meningkatkan keamanan dan efektivitas penegakan hukum di Indonesia," ujarnya. (C-14).

