main-logo
  • MARKET
  • MACRO
  • FINANCIAL
  • BUSINESS
  • NATIONAL
  • ESG
  • /assets/images/resources/dasawindu-indonesia-merdeka.png
  • INTERNATIONAL
  • FINANCIALTRUST
  • INDEPTH
  • LIFESTYLE
  • FOTO
logo datatrust
Pita Tracker By Trading View
‌
‌
‌
‌
‌
‌
‌
‌
‌
‌
‌
‌
‌
‌
‌
‌
‌
  • ‌
    ‌
    ‌
  • ‌
    ‌
    ‌
  • ‌
    ‌
    ‌
  • ‌
    ‌
    ‌
  • ‌
    ‌
    ‌
The Convergence Indonesia, lantai 5. Kawasan Rasuna Epicentrum, Jl. HR Rasuna Said, Karet, Kuningan, Setiabudi, Jakarta Pusat, 12940.

FOLLOW US

KATEGORI
  • MARKET
  • MAKRO
  • FINANCIAL
  • BUSINESS
  • NATIONAL
  • ESG
  • INTERNATIONAL
  • FINANCIALTRUST
  • INDEPTH
  • LIFESTYLE
MEDIA
  • PHOTO
  • VIDEO
INFORMASI
  • TENTANG KAMI
  • PEDOMAN KAMI
  • PUBLISHING
  • KONTAK
PUBLIKASI
  • BUKU

FOLLOW US

logo white investortrust
Telah diverifikasi oleh Dewan Pers
Sertifikat Nomor1188/DP-Verifikasi/K/III/2024
logo white investortrust
Telah diverifikasi oleh Dewan Pers
Sertifikat Nomor1188/DP-Verifikasi/K/III/2024
Bagikan
  1. Home
  2. national

Setara Institute Minta Prabowo Perintahkan Panglima TNI Batalkan Prajurit Jaga Kejaksaan

JAKARTA, investortrust.id - Setara Institute meminta Presiden Prabowo Subianto memerintahkan Panglima TNI Jenderal Agus Subiyanto untuk membatalkan surat telegram (ST) yang berisi pengerahan prajurit TNI menjaga seluruh kantor kejaksaan. Hal ini mengingat Penasihat Khusus Presiden urusan Pertahanan Nasional Jenderal TNI (Purn) Dudung Abdurachman sebelumnya menyatakan pengerahan prajurit TNI mengamankan kantor kejaksaan bukan perintah Prabowo. 

 

"Jika benar demikian fakta sesungguhnya, Presiden mesti memerintahkan kepada Panglima TNI untuk menarik dan membatalkan ST Panglima TNI, seperti pembatalan Skep Panglima TNI tentang mutasi perwira tinggi TNI beberapa waktu yang lalu," kata Ketua Dewan Nasional Setara Institute, Hendardi dalam keterangannya, Jumat (16/5/2025). 

 

Baca Juga

Puan Minta TNI Jelaskan soal Pengerahan Jaga Seluruh Kantor Kejaksaan

 

Hendardi mengatakan, pengerahan Satuan Tempur (Satpur) dan Satuan Bantuan Tempur (Satbanpur) TNI untuk mengamankan kejaksaan di seluruh Indonesia tak didasari argumentasi yang solid. Bahkan, argumentasi pemerintah, TNI, dan Kejaksaan Agung (Kejagung) terkesan hanya berlandaskan pada nota kesepahaman atau memorandum of understanding (MoU) antara Kejagung dengan TNI. 

 

"Argumentasi yang menjadikan MoU sebagai dasar yuridis pengerahan TNI untuk pengamanan Kejaksaan jelas menghina kecerdasan publik," tegasnya.

 

Hendardi mengingatkan, konstitusi merupakan rujukan tertinggi dalam bernegara. Pasal 30 ayat (3) UUD 1945 menegaskan TNI merupakan alat negara yang bertugas mempertahankan, melindungi, dan memelihara keutuhan dan kedaulatan negara. Selain itu, aturan perundang-undangan yang ada, mulai dari UU Kekuasaan Kehakiman, UU Kejaksaan, UU Pertahanan, dan UU TNI tidak ada yang dapat menjadi landasan pengerahan prajurit TNI mengamankan kantor kejaksaan. Dengan demikian, Hendardi mengatakan, MoU antara Kejagung dan TNI merupakan MoU yang salah dan bermasalah.

 

"Dengan asas hukum lex superiori derogat legi inferiori atau hukum yang lebih tinggi mengalahkan hukum yang lebih rendah, maka MoU lah yang sebenarnya secara hukum salah dan bermasalah," tegasnya. 

 

Selain meminta Prabowo memerintahkan Panglima TNI membatalkan pengerahan prajurit menjaga kejaksaan, Setara Institute juga mendesak Jaksa Agung ST Burhanuddin meninjau ulang atau revisit dan membatalkan MoU Kejagung dan TNI. Setidaknya, Burhanuddin diminta tidak menjadikan MoU tersebut sebagai dasar untuk menarik-narik TNI ke dalam kelembagaan kejaksaan yang merupakan institusi sipil dalam criminal justice system.  

 

"Apa pun motif politik yang dimainkan oleh Jaksa Agung dan institusi kejaksaan di balik MoU tersebut, kegenitan kejaksaan untuk menarik-narik militer ke dalam institusi kejaksaan, akan melemahkan supremasi sipil dan dalam jangka panjang akan berdampak secara institusional pada supremasi sipil. Kerusakan yang ditimbulkan akan semakin massif bila kejaksaan melibatkan TNI dalam proses penggeledahan dan penyitaan, seperti yang disampaikan oleh Kapuspenkum Kejagung kepada media," paparnya.

 

Baca Juga

Jaga Kejaksaan, Legislator: TNI Tak Boleh Intervensi Kasus

 

Tak hanya itu, Setara Institute juga mendesak Komisi Kejaksaan (Komjak) mengevaluasi dan merekomendasikan pembatalan pengamanan kejaksaan oleh TNI. Alih-alih menjadi lembaga pengawas, Komjak dinillai ikut membenarkan pengerahan prajurit TNI menjaga kejaksaan.

 

"Sangat disayangkan, sepanjang yang ditampilkan oleh Komjak sejauh ini bukannya bersikap kritis sebagai pengawas kejaksaan, justru ikut bergenit-genit memberikan pembenaran atas pengerahan Satpur dan Satbanpur TNI untuk pengamanan Kejaksaan," katanya. 

 

BERITA TERKAIT

  • Setara Institute Minta Prabowo Perintahkan Panglima TNI Batalkan Prajurit Jaga Kejaksaan

    15/05/2025, 20.01 WIB
  • Koalisi Masyarakat Kritik Pengerahan Prajurit TNI untuk Pengamanan Seluruh Kejaksaan 

    11/05/2025, 05.52 WIB
  • Panglima Sebut Pengawalan di Kejaksaan Sesuai dengan UU TNI

    26/05/2025, 12.08 WIB
  • Puan Minta TNI Jelaskan soal Pengerahan Jaga Seluruh Kantor Kejaksaan

    16/05/2025, 02.56 WIB
  • Setara Institute Sebut Pemilu 2024 Jadi Faktor Meningkatnya Pelanggaran Kebebasan Beragama 

    26/05/2025, 08.54 WIB

ARTIKEL POPULER