Setara Institute Minta Prabowo Perintahkan Panglima TNI Batalkan Prajurit Jaga Kejaksaan
JAKARTA, investortrust.id - Setara Institute meminta Presiden Prabowo Subianto memerintahkan Panglima TNI Jenderal Agus Subiyanto untuk membatalkan surat telegram (ST) yang berisi pengerahan prajurit TNI menjaga seluruh kantor kejaksaan. Hal ini mengingat Penasihat Khusus Presiden urusan Pertahanan Nasional Jenderal TNI (Purn) Dudung Abdurachman sebelumnya menyatakan pengerahan prajurit TNI mengamankan kantor kejaksaan bukan perintah Prabowo.
"Jika benar demikian fakta sesungguhnya, Presiden mesti memerintahkan kepada Panglima TNI untuk menarik dan membatalkan ST Panglima TNI, seperti pembatalan Skep Panglima TNI tentang mutasi perwira tinggi TNI beberapa waktu yang lalu," kata Ketua Dewan Nasional Setara Institute, Hendardi dalam keterangannya, Jumat (16/5/2025).
Baca Juga
Puan Minta TNI Jelaskan soal Pengerahan Jaga Seluruh Kantor Kejaksaan
Hendardi mengatakan, pengerahan Satuan Tempur (Satpur) dan Satuan Bantuan Tempur (Satbanpur) TNI untuk mengamankan kejaksaan di seluruh Indonesia tak didasari argumentasi yang solid. Bahkan, argumentasi pemerintah, TNI, dan Kejaksaan Agung (Kejagung) terkesan hanya berlandaskan pada nota kesepahaman atau memorandum of understanding (MoU) antara Kejagung dengan TNI.
"Argumentasi yang menjadikan MoU sebagai dasar yuridis pengerahan TNI untuk pengamanan Kejaksaan jelas menghina kecerdasan publik," tegasnya.
Hendardi mengingatkan, konstitusi merupakan rujukan tertinggi dalam bernegara. Pasal 30 ayat (3) UUD 1945 menegaskan TNI merupakan alat negara yang bertugas mempertahankan, melindungi, dan memelihara keutuhan dan kedaulatan negara. Selain itu, aturan perundang-undangan yang ada, mulai dari UU Kekuasaan Kehakiman, UU Kejaksaan, UU Pertahanan, dan UU TNI tidak ada yang dapat menjadi landasan pengerahan prajurit TNI mengamankan kantor kejaksaan. Dengan demikian, Hendardi mengatakan, MoU antara Kejagung dan TNI merupakan MoU yang salah dan bermasalah.
"Dengan asas hukum lex superiori derogat legi inferiori atau hukum yang lebih tinggi mengalahkan hukum yang lebih rendah, maka MoU lah yang sebenarnya secara hukum salah dan bermasalah," tegasnya.
Selain meminta Prabowo memerintahkan Panglima TNI membatalkan pengerahan prajurit menjaga kejaksaan, Setara Institute juga mendesak Jaksa Agung ST Burhanuddin meninjau ulang atau revisit dan membatalkan MoU Kejagung dan TNI. Setidaknya, Burhanuddin diminta tidak menjadikan MoU tersebut sebagai dasar untuk menarik-narik TNI ke dalam kelembagaan kejaksaan yang merupakan institusi sipil dalam criminal justice system.
"Apa pun motif politik yang dimainkan oleh Jaksa Agung dan institusi kejaksaan di balik MoU tersebut, kegenitan kejaksaan untuk menarik-narik militer ke dalam institusi kejaksaan, akan melemahkan supremasi sipil dan dalam jangka panjang akan berdampak secara institusional pada supremasi sipil. Kerusakan yang ditimbulkan akan semakin massif bila kejaksaan melibatkan TNI dalam proses penggeledahan dan penyitaan, seperti yang disampaikan oleh Kapuspenkum Kejagung kepada media," paparnya.
Baca Juga
Tak hanya itu, Setara Institute juga mendesak Komisi Kejaksaan (Komjak) mengevaluasi dan merekomendasikan pembatalan pengamanan kejaksaan oleh TNI. Alih-alih menjadi lembaga pengawas, Komjak dinillai ikut membenarkan pengerahan prajurit TNI menjaga kejaksaan.
"Sangat disayangkan, sepanjang yang ditampilkan oleh Komjak sejauh ini bukannya bersikap kritis sebagai pengawas kejaksaan, justru ikut bergenit-genit memberikan pembenaran atas pengerahan Satpur dan Satbanpur TNI untuk pengamanan Kejaksaan," katanya.

