Soal Penangkapan 2 Bos Perusahaan Penerima Dana Judol, OJK Bakal Koordinasi dengan Polri dan PPATK
JAKARTA, investortrust.id - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) merespons perihal ditangkapnya dua orang tersangka selaku pemilik perusahaan cangkang yang menerima aliran dana dari total 12 situs judi online (judol).
Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi dan Pelindungan Konsumen Friderica Widyasari Dewi mengungkapkan, OJK melalui Satgas PASTI akan berkoordinasi lebih lanjut dengan Kepolisian RI dan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), yang juga merupakan anggota dari Satgas PASTI terkait rekening-rekening yang digunakan oleh pelaku. Menurut Friderica rekening yang digunakan oleh pelaku memiliki jumlah cukup banyak, yakni mencapai lebih dari 4.000 rekening terkait dengan rencana pemblokiran rekening.
"OJK mendukung upaya Kepolisian dalam melakukan penangkapan terhadap dua bos judol dimaksud karena memang terbukti telah terlibat dalam pengoperasian judol yang tentunya akan merugikan masyarakat," ujar Friderica dalam jawaban tertulis Konferensi Pers Asesmen Sektor Jasa Keuangan dan Kebijakan OJK Hasil Rapat Dewan Komisioner (RDK) Bulanan April 2025, Sabtu (23/5/2025).
Melansir dari Antara, Sabtu (23/5/2025), Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus Badan Reserse Kriminal Polri menetapkan dua orang tersangka kasus tindak pidana pencucian uang (TPPU) hasil judi online dengan menggunakan modus mendirikan perusahaan cangkang.
Kepala Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri Komisaris Jenderal Polisi Wahyu Widada mengatakan bahwa dua orang tersangka kasus TPPU judi online itu berinisial OHW selaku komisaris PT A2Z Solusindo Teknologi dan H selaku direktur dari perusahaan tersebut.
Wahyu menjelaskan, tersangka OHW dan H melalui anak perusahaan PT A2Z Solusindo Teknologi (AST), yakni PT TGC, memfasilitasi transaksi pembayaran dari 12 situs judi online dengan menggunakan payment gateway dan teknologi digital.
Kabareskrim menambahkan jumlah uang yang telah disita dari para tersangka sebesar Rp 530 miliar, dengan rincian 4.656 rekening dari 22 bank dengan nilai objek Rp 250,5 miliar.
Selain itu, kepolisian juga menyita obligasi senilai Rp276,5 miliar dan empat unit mobil dengan rincian satu unit mobil merek Mercedes Benz dan tiga unit BYD. Tidak hanya menyita, aparat kepolisian juga memblokir 197 rekening milik para tersangka yang tersebar pada delapan bank.

