BCA Respons Soal PPATK Blokir Rekening Pasif, Imbau Nasabah Cek Secara Berkala
JAKARTA, investortrust.id - Sebanyak 28.000 rekening pasif atau dormant diblokir oleh Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK). Pemblokiran rekening ini dilakukan untuk mencegah penyalahgunaan dalam aktivitas ilegal.
Kepala PPATK Ivan Yustiavandana mengatakan bahwa penghentian atau blokir sementara terhadap rekening dormant alias pasif yang dimiliki masyarakat bertujuan agar tidak disalahgunakan, seperti diretas.
“Kami melindungi rekening-rekening milik masyarakat yang berstatus dormant sesuai dengan data perbankan yang kami terima agar tidak disalahgunakan oleh pihak-pihak yang tidak berkepentingan. Misalnya, dari risiko peretasan, pelaku pidana, dan lain-lain,” ujar Ivan dikutip dari Antara, Selasa (20/5/2025).
Ia juga mengatakan bahwa blokir sementara dilakukan karena banyak nasabah yang tidak sadar masih memiliki rekening tersebut, dan adanya potensi jual beli rekening pasif untuk aktivitas tindak pidana.
Baca Juga
Ahli Hukum Minta OJK Telusuri Dana Dalang Kasus Investree Adrian Gunadi Melalui PPATK
Oleh sebab itu, kata dia, langkah PPATK tersebut menjadi upaya melindungi kepentingan dan hak publik sebab nasabah nantinya akan diberitahukan oleh pihak bank bahwa mereka memiliki rekening pasif, dan dikonfirmasi untuk tetap dipakai atau ditutup permanen demi menghindari penyalahgunaan.
“Kan kasihan publik jika tidak diproteksi seandainya ada peretasan yang mungkin terjadi, atau bahkan digunakan untuk kepentingan yang melanggar hukum,” katanya.
Selain itu, dia mengatakan bahwa hak maupun dana dalam rekening yang diblokir sementara tersebut tetap aman, dan reaktivasi dapat segera dilakukan oleh nasabah. “Sekali lagi, prinsip pembekuan adalah untuk melindungi hak para pemilik rekening dari potensi penyalahgunaan di era digital saat ini,” ujarnya.
Meski demikian, Ivan mengatakan bahwa masyarakat yang rekeningnya diblokir sementara dapat mengajukan reaktivasi di bank. Selain itu, masyarakat juga dapat menghubungi PPATK untuk mendapatkan informasi lebih lanjut terkait status rekeningnya.
"Nasabah yang terdampak penghentian sementara ini tetap memiliki hak penuh atas dana yang dimiliki, dan dapat mengajukan permohonan reaktivasi melalui cabang masing-masing bank dengan memenuhi prosedur yang ditetapkan,” ujarnya.

