main-logo
  • MARKET
  • MACRO
  • FINANCIAL
  • BUSINESS
  • NATIONAL
  • ESG
  • /assets/images/resources/dasawindu-indonesia-merdeka.png
  • INTERNATIONAL
  • FINANCIALTRUST
  • INDEPTH
  • LIFESTYLE
  • FOTO
logo datatrust
Pita Tracker By Trading View
‌
‌
‌
‌
‌
‌
‌
‌
‌
‌
‌
‌
‌
‌
‌
‌
‌
  • ‌
    ‌
    ‌
  • ‌
    ‌
    ‌
  • ‌
    ‌
    ‌
  • ‌
    ‌
    ‌
  • ‌
    ‌
    ‌
The Convergence Indonesia, lantai 5. Kawasan Rasuna Epicentrum, Jl. HR Rasuna Said, Karet, Kuningan, Setiabudi, Jakarta Pusat, 12940.

FOLLOW US

KATEGORI
  • MARKET
  • MAKRO
  • FINANCIAL
  • BUSINESS
  • NATIONAL
  • ESG
  • INTERNATIONAL
  • FINANCIALTRUST
  • INDEPTH
  • LIFESTYLE
MEDIA
  • PHOTO
  • VIDEO
INFORMASI
  • TENTANG KAMI
  • PEDOMAN KAMI
  • PUBLISHING
  • KONTAK
PUBLIKASI
  • BUKU

FOLLOW US

logo white investortrust
Telah diverifikasi oleh Dewan Pers
Sertifikat Nomor1188/DP-Verifikasi/K/III/2024
logo white investortrust
Telah diverifikasi oleh Dewan Pers
Sertifikat Nomor1188/DP-Verifikasi/K/III/2024
Bagikan
  1. Home
  2. financial

BCA Respons Soal PPATK Blokir Rekening Pasif, Imbau Nasabah Cek Secara Berkala

JAKARTA, investortrust.id - Sebanyak 28.000 rekening pasif atau dormant diblokir oleh Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK). Pemblokiran rekening ini dilakukan untuk mencegah penyalahgunaan dalam aktivitas ilegal.

 
Merespons hal ini, PT Bank Central Asia Tbk (BBCA) atau BCA menyatakan telah mendapat laporan dari sejumlah nasabah yang nomor rekeningnya tidak dapat diakses karena rekening diblokir PPATK. 
 
"Sehubungan dengan laporan sejumlah nasabah terkait rekening yang tidak dapat diakses, kami memohon maaf atas ketidaknyamanan tersebut," ujar EVP Corporate Communication & Social Responsibility BCA Hera F. Haryn dalam keterangan tertulisnya kepada investortrust.id, Selasa (20/5/2025).
 
Hera menjelaskan, pada prinsipnya, BCA senantiasa mematuhi ketentuan hukum yang berlaku, mengikuti arahan, serta berkoordinasi dengan otoritas berwenang.
 
"Kami mengimbau agar nasabah mengecek secara berkala akses ke rekening nasabah," ungkap Hera.
 
Lebih lanjut, Hera menyebut, apabila ada kendala transaksi finansial, nasabah dapat menghubungi contact center Halo BCA melalui 1500888, aplikasi
haloBCA, WA Halo BCA 08111500998 atau ke kantor cabang BCA terdekat.

 

Baca Juga

PPATK Blokir Puluhan Ribu Rekening Tak Aktif di Bank, Salah Satunya Milik Pendiri Kaskus

 

Kepala PPATK Ivan Yustiavandana mengatakan bahwa penghentian atau blokir sementara terhadap rekening dormant alias pasif yang dimiliki masyarakat bertujuan agar tidak disalahgunakan, seperti diretas.

 

“Kami melindungi rekening-rekening milik masyarakat yang berstatus dormant sesuai dengan data perbankan yang kami terima agar tidak disalahgunakan oleh pihak-pihak yang tidak berkepentingan. Misalnya, dari risiko peretasan, pelaku pidana, dan lain-lain,” ujar Ivan dikutip dari Antara, Selasa (20/5/2025).

 

Ia juga mengatakan bahwa blokir sementara dilakukan karena banyak nasabah yang tidak sadar masih memiliki rekening tersebut, dan adanya potensi jual beli rekening pasif untuk aktivitas tindak pidana.

 

Baca Juga

Ahli Hukum Minta OJK Telusuri Dana Dalang Kasus Investree Adrian Gunadi Melalui PPATK

 

Oleh sebab itu, kata dia, langkah PPATK tersebut menjadi upaya melindungi kepentingan dan hak publik sebab nasabah nantinya akan diberitahukan oleh pihak bank bahwa mereka memiliki rekening pasif, dan dikonfirmasi untuk tetap dipakai atau ditutup permanen demi menghindari penyalahgunaan.

 

“Kan kasihan publik jika tidak diproteksi seandainya ada peretasan yang mungkin terjadi, atau bahkan digunakan untuk kepentingan yang melanggar hukum,” katanya.

 

Selain itu, dia mengatakan bahwa hak maupun dana dalam rekening yang diblokir sementara tersebut tetap aman, dan reaktivasi dapat segera dilakukan oleh nasabah. “Sekali lagi, prinsip pembekuan adalah untuk melindungi hak para pemilik rekening dari potensi penyalahgunaan di era digital saat ini,” ujarnya.

 

Meski demikian, Ivan mengatakan bahwa masyarakat yang rekeningnya diblokir sementara dapat mengajukan reaktivasi di bank. Selain itu, masyarakat juga dapat menghubungi PPATK untuk mendapatkan informasi lebih lanjut terkait status rekeningnya.

 

"Nasabah yang terdampak penghentian sementara ini tetap memiliki hak penuh atas dana yang dimiliki, dan dapat mengajukan permohonan reaktivasi melalui cabang masing-masing bank dengan memenuhi prosedur yang ditetapkan,” ujarnya.

 

BERITA TERKAIT

  • BCA Respons Soal PPATK Blokir Rekening Pasif, Imbau Nasabah Cek Secara Berkala

    20/05/2025, 08.34 WIB
  • PPATK Blokir Puluhan Ribu Rekening Tak Aktif di Bank, Salah Satunya Milik Pendiri Kaskus

    20/05/2025, 08.10 WIB
  • Prabowo Disebut Dukung PPATK Blokir 28.000 Rekening Bank Tak Aktif

    22/05/2025, 15.18 WIB
  • OJK Minta Bank Blokir 17.000 Rekening Judi 'Online'! Ini Modus Baru yang Wajib Diwaspadai

    02/06/2025, 11.40 WIB
  • Berantas Judi Online, OJK Minta Bank Blokir 14.117 Rekening per Maret 2025

    09/05/2025, 13.10 WIB

ARTIKEL POPULER