Respons Penangkapan Mahasiswi ITB Pembuat Meme Prabowo-Jokowi, KSPI Bilang Begini
JAKARTA, Investortrust.id – Mahasiswi Institut Teknologi Bandung (ITB) pembuat meme Presiden Prabowo dan mantan presiden Jokowi berinisial SSS ditangkap polisi, Selasa (6/5/2025). Namun, penahanannya kemudian ditangguhkan. Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) memberikan repons mengenai hal itu.
Menurut Presiden KSPI, Said Iqbal, kebebasan berekspresi dalam menyampaikan pendapat di negara yang menganut demokrasi, khususnya Indonesia, dijamin konstitusi.
Said mengungkapkan, perbedaan tafsir terhadap ekspresi yang diungkapkan rakyat, apalagi oleh kalangan anak muda dan mahasiswi Fakultas Seni Rupa ITB, perlu diapresiasi dan didengar maksud dan tujuannya, bukan serta-merta dikriminalisasi dengan melakukan penangkapan.
Baca Juga
Bareskrim Tangguhkan Penahanan Mahasiswi ITB Tersangka Meme Prabowo dan Jokowi
"Karena itu, Partai Buruh dan KSPI mendukung sikap dan langkah-langkah yang diambil Keluarga Mahasiswa (KM) ITB dan civitas akademika ITB yang meminta mahasiswi tersebut dilepaskan dan tidak dikriminalisasi," kata Presiden KSPI yang juga Presiden Partai Buruh itu dalam keterangan, Senin (12/5/2025).
Said Iqbal mendesak Bareskrim Mabes Polri tidak melakukan kriminalisasi terhadap ekspresi yang diungkapkan mahasiswi ITB, SSS.
"Akan lebih baik bila Bareskrim melakukan tindakan persuasif dan berdialog dengan mahasiswi tersebut yang didampingi KM ITB tanpa perlunya penahanan dan kriminalisasi," ujar dia.
Buruh, kata Said Iqbal, mendukung perjuangan KM ITB dan para mahasiswanya dalam menegakkan nilai-nilai demokrasi. Perlu pula dibangun sebuah dialog sosial dalam menangani ekspresi kalangan mahasiswa dan rakyat.
Baca Juga
Mahasiswi ITB Pembuat Meme Prabowo dan Jokowi Ditangkap, Hasan Nasbi Buka Suara
Sementara itu, penahanan SSS telah ditangguhkan pihak kepolisian. "Sejak saat ini, saudari SSS telah dilakukan penangguhan penahanan," kata Karo Penmas Divisi Humas Polri, Brigjen Trunoyudo Wisnu Andiko kepada wartawan, Minggu (11/5/2025).
Trunoyudo menjelaskan, penangguhan penahanan SSS diberikan penyidik berdasarkan permohonan dari tersangka SSS melalui penasihat hukum dan orang tuanya. SSS ditangkap di Jatinangor, Kabupaten Sumedang, Jawa Barat, Selasa (6/5/2025). (C-14)

