Presiden Prabowo Minta Aliran Dana Judol Ditelusuri, Ini Respons Kemenkomdigi
JAKARTA, investortrust.id - Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemenkomdigi) merespons permintaan Presiden Prabowo Subianto agar aliran dana judi online (judol) ditelusuri.
Dirjen Pengawasan Ruang Digital Kemenkomdigi, Alexander Sabar memastikan pihaknya sudah bekerja sama dengan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) untuk menganalisis semua temuan yang telah mereka tindak.
"Ya, itu yang kami lakukan, kerja sama dengan PPATK. Yang melakukan analisis terhadap transaksi keuangan (judol) itu kan PPATK," jelas Alex di kantor Kemenkomdigi, Jakarta, Kamis (15/5/2025).
Baca Juga
Transaksi Judol Turun 80% Diblokir Kemenkomdigi, Masih Tembus Rp 47 Triliun
Menurut dia, saat ada laporan pengaduan soal rekening yang diduga terlibat judol, Kemenkomdigi tak hanya memblokirnya lewat koordinasi dengan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan Bank Indonesia (BI), tapi juga langsung meneruskan data tersebut ke PPATK untuk ditelusuri lebih dalam.
“Nah, tindak lanjut dari penelusuran PPATK itu yang diserahkan ke aparat penegak hukum. Dan itu yang berjalan selama ini,” ujar Alex.
Sebelumnya, PPATK merilis data yang menunjukkan potensi kerugian negara akibat judi online mencapai Rp 1.000 triliun hingga akhir 2025 apabila tidak ada intervensi yang signifikan. Angka tersebut berasal dari proyeksi perputaran uang ilegal yang tersebar melalui platform digital, termasuk situs web, aplikasi, dan media sosial.
Kemenkomdigi telah menangani 1,3 juta konten bermuatan judi online sejak 20 Oktober 2024 hingga Mei 2025. Dari jumlah tersebut, sekitar 1,2 juta berasal dari situs dan alamat IP, sedangkan sisanya berupa iklan di platform media sosial, seperti Facebook, Instagram, dan TikTok.
Baca Juga
Dalam 3 Bulan, Deposit Judol Anak 10-16 Tahun Tembus Rp 2,2 Miliar
Sebagai langkah lanjutan, Kemenkomdigi juga tengah memperkuat kolaborasi lintas sektor, termasuk dengan penyedia platform digital dan aparat penegak hukum, untuk mempercepat proses takedown serta pelacakan keuangan secara real-time.
Di sisi lain, pemerintah menyatakan komitmennya untuk tidak hanya menindak pelaku di level operator, tetapi juga membongkar jaringan pendanaan dan distribusi hasil judol, sejalan dengan arahan Presiden Prabowo untuk memutus rantai ekonomi kriminal digital dari hulunya. (C-13)

