Istana Sebut Kasus Sritex Bukti Komitmen Prabowo Berantas Korupsi
JAKARTA, investortrust.id - Istana Kepresidenan melalui Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) menyatakan, kasus dugaan korupsi di PT Sri Rejeki Isman (SRIL) yang sedang diusut Kejaksaan Agung (Kejagung) merupakan bukti komitmen pemerintahan Presiden Prabowo Subianto dalam memberantas korupsi.
"Masalah Sritex tentu itu yang pertama adalah membuktikan bahwa kita betul-betul sekali lagi bekerja keras untuk menegakkan pemberantasan terhadap tindak-tindak pidana, terutama salah satunya tindak pidana korupsi," kata Prasetyo di kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Jumat (23/5/2025).
Baca Juga
Bank BJB (BJBR) Buka Suara Soal Pimpinan Divisi Jadi Tersangka Korupsi Sritex
Kejagung diketahui telah menetapkan tiga orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pemberian kredit kepada PT Sritex. Ketiga tersangka, yakni Komisaris Utama PT Sritex, Iwan Setiawan Lukminto, mantan Dirut Bank DKI, Zainuddin Mappa dan mantan pimpinan Divisi Komersial dan Korporasi PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten Tbk (BJBR) atau bank bjb Dicky Syahbandinata. Kejagung, kata Prasetyo, mengusut kasus tersebut karena ditemukan bukti permulaan yang cukup.
"Dalam kasus Sritex itulah yang membuktikan bahwa siapa pun itu, tidak mandang buluh teman-teman kejaksaan, kalau buktinya kuat ya ditindak," katanya.
Jubir Presiden Prabowo Subianto itu menyatakan dugaan korupsi di Sritex mengakibatkan perusahaan tidak beroperasi dengan baik. Akibatnya, Sritex dinyatakan pailit dan ribuan karyawannya kehilangan pekerjaan. Kasus korupsi itu juga berdampak pada ekonomi nasional mengingat Sritex merupakan perusahaan tekstil besar.
"Akibat ekonominya juga ini banyak, industri tekstil kita dianggap sedang bermasalah dan seterusnya, padahal ternyata Anda faktor juga dari sisi manajemen pemiliknya yang seperti ini," katanya.
Selain itu, kata Prasetyo, kasus ini juga melibatkan pihak di perbankan yang diduga menyalahgunakan kewenangan dengan memberikan kredit kepada Sritex secara melawan hukum.
"Ini menjadi alarm juga bagi kita bahwa kita mendapatkan fakta ternyata banyak juga, dalam tanda kutip ya, oknum-oknum dari perbankan kita yang menyalahgunakan kewenangannya dengan memberikan kredit ke perusahaan yang tidak seharusnya," ucapnya.
Untuk itu, Prasetyo mengajak masyarakat mendukung kerja Kejagung dalam mengusut kasus dugaan korupsi Sritex. Hal ini lantaran kasus dugaan korupsi di Sritex merupakan kasus besar.
"Itu kan juga bukan kasus yang ringan dan bukan kasus yang kecil, bagaimanapun Sritex adalah perusahaan tekstil kita yang paling sesungguhnya ya, yang paling kita anggap paling baik, skala internasional, produknya sudah diakui dunia kan," katanya.
Diberitakan, Kejagung menetapkan Komisaris Utama (Komut) PT Sri Rejeki Isman Tbk (SRIL) alias Sritex, Iwan Setiawan Lukminto sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pemberian kredit. Iwan Setiawan Lukminto ditetapkan sebagai tersangka dalam kapasitasnya sebagai direktur utama PT Sritex periode 2005-2022.
Tak hanya Iwan Lukminto, Kejagung juga menetapkan mantan Dirut Bank DKI, Zainuddin Mappa dan mantan pimpinan Divisi Komersial dan Korporasi PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten Tbk (BJBR) atau bank bjb Dicky Syahbandinata sebagai tersangka kasus ini.
Baca Juga
Komut Ditangkap Kejaksaan, Giliran Saham Sritex (SRIL) Dicoret dari Bursa Efek
Kasus dugaan korupsi ini terkait pemberian kredit bank pemerintah kepada PT Sritex dengan nilai total tagihan yang belum dilunasi hingga Oktober 2024 sebesar Rp 3,5 triliun. Nilai tersebut terdiri dari kredit dari Bank Jateng sebesar Rp 395,6 miliar, bank bjb sebesar Rp 543,9 miliar, dan Bank DKI Rp 149,7 miliar. Selain itu, Sritex juga memiliki tagihan kredit sebesar Rp 2,5 tahun dari bank sindikasi yang terdiri dari Bank BNI, Bank BRI, dan LPEI.
Kejagung menduga, pemberian kredit kepada PT Sritex dilakukan secara melawan hukum dan menyebabkan adanya kerugian keuangan negara sebesar Rp 692,9 miliar dari kredit yang dikucurkan Bank DKI dan bank bjb.

