Soal Perpres Perlindungan Jaksa, Istana: Kerja Sama Berantas Korupsi
JAKARTA, investortrust.id - Istana Kepresidenan melalui Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi menyatakan, Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 66 Tahun 2025 tentang Pelindungan Negara terhadap Jaksa dalam Melaksanakan Tugas dan Fungsi Kejaksaan Republik Indonesia diterbitkan untuk menguatkan kerja sama antara Kejaksaan Agung (Kejagung) dengan TNI dan Polri. Prasetyo menyatakan keterlibatan TNI dalam menjaga kejaksaan merupakan kerja sama lintas institusi yang sah dan sesuai konstitusi.
“Perpres mengenai keterlibatan TNI dalam mendukung kejaksaan adalah sesuatu yang normal. Ini bagian dari kerja sama konstitusional, juga sejalan dengan Undang-Undang Kejaksaan serta nota kesepahaman antara Kejaksaan, TNI, dan Polri,” ujar Prasetyo di Istana Kepresidenan, Jakarta, Jumat (23/5/2025).
Baca Juga
Anggota Komisi III DPR Harap Perpres Perlindungan Jaksa Tidak Permanen
Kerja sama ketiga institusi itu penting untuk memberantas korupsi yang menjadi tekad Presiden Prabowo Subianto. Selain memberantas korupsi Prabowo juga bertekad merebut kembali sumber daya alam yang selama ini dikendalikan pihak tertentu.
“Saat ini kita sedang bekerja keras dalam dua hal utama, memberantas korupsi dan merebut kembali penguasaan sumber daya alam yang selama ini dikendalikan oleh oknum-oknum tertentu. Ini adalah tugas besar yang tengah dikerjakan Kejaksaan dan tentu membutuhkan dukungan lintas institusi,” tegasnya.
Untuk itu, Prasetyo mengatakan kerja sama lintas instansi diperlukan karena pemberantasan korupsi dan tindak pidana lain merupakan kerja bersama.
"Karena di lapangan pun bekerja bersama-sama, kejaksaan, kepolisian, teman-teman TNI dalam rangka menegakkan yang tadi saya sampaikan, penertiban-penertiban terhadap penguasaan-penguasaan sumber daya alam kita," katanya.
Baca Juga
Koalisi Masyarakat Nilai Perpres Perlindungan Jaksa Tidak Urgen
Jubir Presiden Prabowo itu meminta meminta kehadiran TNI menjaga kejaksaan tidak dipersepsikan karena adanya ancaman nyata kepada kejaksaan. Ditekankan, kehadiran TNI merupakan bentuk kerja sama lintas instansi untuk kepentingan bangsa.
“TNI tidak selalu harus dipersepsikan sebagai ancaman, dan ancaman itu sendiri tidak selalu bersifat militer. Jangan terjebak pada simbol institusinya, tapi mari lihat apa yang bisa kita kerjakan bersama demi kepentingan masyarakat, bangsa, dan negara,” tegasnya.

