Formappi Sorot Penunjukan M Iqbal Sebagai Sekjen DPD
JAKARTA, Investortrust.id - Peneliti Forum Masyarakat Peduli Parlemen Indonesia (Formappi) Lucius Karus menyoroti penunjukan M Iqbal sebagai Sekretaris Jenderal (Sekjen) DPD RI. Penunjukan tersebut dianggap kontroversial karena M Iqbal masih berstatus sebagai anggota aktif kepolisian.
"Saya melihat ada yang salah dengan keputusan itu," kata Lucius, Jumat (23/5/2025).
Lucius menjelaskan kualifikasi Sekjen di lingkup parlemen (DPR, DPD, dan MPR) merujuk pada Undang-Undang No 17 Tahum 2024 Tentang Majelis Permusyawaratan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (MD3). Pasal 414 ayat (2) menyatakan bahwa Sekretaris Jenderal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) pada dasarnya berasal dari pegawai negeri sipil profesional yang memenuhi syarat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
"Jadi UU MD3 secara eksplisit menyebut kualifikasi Sekjen DPD sebagaimana juga DPR dan MPR yakni Pegawai Negeri Sipil," ucapnya.
Ia pun mempertanyakan status PNS Sekjen DPD yang baru saja dilantik. Menurutnya untuk menguji apakah seorang anggota kepolisian termasuk PNS atau bukan maka harus melihat pasal 20 UU Kepolisian.
Lucius menjelaskan di dalam aturan tersebut pegawai negeri di kepolisian dibagi menjadi dua kelompok yakni: anggota kepolisian negara Republik Indonesia, dan Pegawai Negeri Sipil. Ditambahkan pula bahwa PNS di kepolisian tunduk pada UU tentang Kepegawaian (UU ASN).
"Jadi jelas bahwa anggota kepolisian itu berbeda dari Pegawai Negeri Sipil. Atau Anggota kepolisian bukan Pegawai Negeri Sipil," ujarnya.
Formappi berkesimpulan tidak tepat seorang anggota kepolisian menjadi Sekjen DPD karena Sekjen DPD yang diperintahkan UU MD3 harus dari Pegawai Negeri SIpil. Formappi menilau polisi bukan pegawai negeri sipil itu, maka penetapan anggota kepolisian sebagai sekjen DPD seharusnya mengangkangi aturan.
"Pasal 414 ayat (2) menambahkan kualifikasi Sekjen dengan keterangan profesional. Jadi nggak setiap PNS juga bisa menjadi Sekjen itu. Yang jadi sekjen DPD haruslah PNS yang profesional," katanya. (C-14)

