main-logo
  • MARKET
  • MACRO
  • FINANCIAL
  • BUSINESS
  • NATIONAL
  • ESG
  • /assets/images/resources/dasawindu-indonesia-merdeka.png
  • INTERNATIONAL
  • FINANCIALTRUST
  • INDEPTH
  • LIFESTYLE
  • FOTO
logo datatrust
Pita Tracker By Trading View
‌
‌
‌
‌
‌
‌
‌
‌
‌
‌
‌
‌
‌
‌
‌
‌
‌
  • ‌
    ‌
    ‌
  • ‌
    ‌
    ‌
  • ‌
    ‌
    ‌
  • ‌
    ‌
    ‌
  • ‌
    ‌
    ‌
The Convergence Indonesia, lantai 5. Kawasan Rasuna Epicentrum, Jl. HR Rasuna Said, Karet, Kuningan, Setiabudi, Jakarta Pusat, 12940.

FOLLOW US

KATEGORI
  • MARKET
  • MAKRO
  • FINANCIAL
  • BUSINESS
  • NATIONAL
  • ESG
  • INTERNATIONAL
  • FINANCIALTRUST
  • INDEPTH
  • LIFESTYLE
MEDIA
  • PHOTO
  • VIDEO
INFORMASI
  • TENTANG KAMI
  • PEDOMAN KAMI
  • PUBLISHING
  • KONTAK
PUBLIKASI
  • BUKU

FOLLOW US

logo white investortrust
Telah diverifikasi oleh Dewan Pers
Sertifikat Nomor1188/DP-Verifikasi/K/III/2024
logo white investortrust
Telah diverifikasi oleh Dewan Pers
Sertifikat Nomor1188/DP-Verifikasi/K/III/2024
Bagikan
  1. Home
  2. national

Apresiasi Putusan MK, DPD RI Nilai Sekolah Rakyat Bisa Atasi Kesenjangan Akses Pendidikan

 
 
JAKARTA, Investortrust.id -- Mahkamah Konstitusi (MK) mengetok putusan Nomor 3/PUU-XXII/2024 mewajibkan pemerintah pusat dan daerah menjamin penyelenggaraan pendidikan dasar tanpa memungut biaya, baik di sekolah negeri maupun swasta. Ketua Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI Sultan B Najamudin menghormati dan mengapresiasi putusan Mahkamah Konstitusi (MK) tersebut.
 
Dirinya mengakui bahwa masih terdapat kesenjangan akses masyarakat terhadap pendidikan dasar dan menengah Negeri di daerah. Namun dirinya melihat pemerintahan presiden Prabowo Subianto saat ini tengah serius membangun Sekolah Rakyat Merah Putih.
 
"Jadi pertimbangan MK untuk mengabulkan petitum pemohon dalam keputusan tersebut sesungguhnya telah lebih dulu dijawab oleh pemerintah dengan program Sekolah Rakyat Merah Putih," kata Sultan dalam keterangannya, Senin (2/5/2025).
 

Baca Juga

Mendikdasmen: Sekolah Swasta Boleh Pungut Biaya dengan Syarat 

 
Sultan mengatakan MK dan pemerintah sebagai termohon perlu berkoordinasi untuk melihat isu pendidikan dasar dan menengah secara menyeluruh. Apalagi 
saat ini UU Sisdiknas sedang dalam proses revisi.
 
Sultan mengusulkan agar kebijakan gratis pembiayaan pada pendidikan wajib belajar pemerintah diberlakukan berbasis mata pelajaran wajib dalam sistem kurikulum pendidikan nasional. Sehingga bagi sekolah yang memberlakukan mata pelajaran tambahan di luar kurikulum sistem pendidikan nasional tetap diberlakukan pungutan bagi peserta didik.
 
"Dengan kata lain, pembiayaan pendidikan gratis oleh pemerintah dilakukan secara selektif sesuai mata pelajaran dalam kurikulum, bukan status sekolah negeri atau swasta. Maka siswa atau peserta didik hanya akan dikenakan pungutan jika sekolah baik negeri maupun swasta menyediakan mata pelajaran tambahan", tegasnya.
 
Mantan wakil gubernur Bengkulu itu mendorong pemerintah untuk untuk melakukan konsolidasi dan penataan anggaran pendidikan yang saat menyebar di berbagai kementerian dan lembaga. 
 
"Sebaiknya anggaran pendidikan cukup dikelola oleh kementerian pendidikan dasar menengah, kemenristek Dikti serta pemerintah daerah. Agar lebih efisien dan memudahkan distribusi dalam implementasi kebijakan pendidik gratis", ungkapnya.  
   

ARTIKEL POPULER

      BERITA TERKAIT

      • Apresiasi Putusan MK, DPD RI Nilai Sekolah Rakyat Bisa Atasi Kesenjangan Akses Pendidikan

        02/06/2025, 07.50 WIB
      • Putusan MK Wajibkan Sekolah Swasta Gratis, Muhammadiyah Minta Pemerintah Seksama dan Adil 

        03/06/2025, 08.31 WIB
      • Jumlah BUMD di Setiap Provinsi Masih Ada Kesenjangan, Idealnya 28 Perusahaan 

        01/05/2025, 02.26 WIB
      • Bill Gates Akan Luncurkan Suplemen Ibu Hamil di Indonesia, Bisa Atasi Anemia

        08/05/2025, 04.00 WIB
      • Gibran Gerak Cepat di Bengkulu Atasi Kelangkaan BBM dan Kapal Tak Bisa Sandar

        27/05/2025, 10.41 WIB