Apresiasi Putusan MK, DPD RI Nilai Sekolah Rakyat Bisa Atasi Kesenjangan Akses Pendidikan
JAKARTA, Investortrust.id -- Mahkamah Konstitusi (MK) mengetok putusan Nomor 3/PUU-XXII/2024 mewajibkan pemerintah pusat dan daerah menjamin penyelenggaraan pendidikan dasar tanpa memungut biaya, baik di sekolah negeri maupun swasta. Ketua Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI Sultan B Najamudin menghormati dan mengapresiasi putusan Mahkamah Konstitusi (MK) tersebut.
Dirinya mengakui bahwa masih terdapat kesenjangan akses masyarakat terhadap pendidikan dasar dan menengah Negeri di daerah. Namun dirinya melihat pemerintahan presiden Prabowo Subianto saat ini tengah serius membangun Sekolah Rakyat Merah Putih.
"Jadi pertimbangan MK untuk mengabulkan petitum pemohon dalam keputusan tersebut sesungguhnya telah lebih dulu dijawab oleh pemerintah dengan program Sekolah Rakyat Merah Putih," kata Sultan dalam keterangannya, Senin (2/5/2025).
Sultan mengatakan MK dan pemerintah sebagai termohon perlu berkoordinasi untuk melihat isu pendidikan dasar dan menengah secara menyeluruh. Apalagi
saat ini UU Sisdiknas sedang dalam proses revisi.
Sultan mengusulkan agar kebijakan gratis pembiayaan pada pendidikan wajib belajar pemerintah diberlakukan berbasis mata pelajaran wajib dalam sistem kurikulum pendidikan nasional. Sehingga bagi sekolah yang memberlakukan mata pelajaran tambahan di luar kurikulum sistem pendidikan nasional tetap diberlakukan pungutan bagi peserta didik.
"Dengan kata lain, pembiayaan pendidikan gratis oleh pemerintah dilakukan secara selektif sesuai mata pelajaran dalam kurikulum, bukan status sekolah negeri atau swasta. Maka siswa atau peserta didik hanya akan dikenakan pungutan jika sekolah baik negeri maupun swasta menyediakan mata pelajaran tambahan", tegasnya.
Mantan wakil gubernur Bengkulu itu mendorong pemerintah untuk untuk melakukan konsolidasi dan penataan anggaran pendidikan yang saat menyebar di berbagai kementerian dan lembaga.
"Sebaiknya anggaran pendidikan cukup dikelola oleh kementerian pendidikan dasar menengah, kemenristek Dikti serta pemerintah daerah. Agar lebih efisien dan memudahkan distribusi dalam implementasi kebijakan pendidik gratis", ungkapnya.

