Eks Kadiv Humas Polri Irjen M Iqbal Dilantik Sebagai Sekjen DPD RI
JAKARTA, Investortrust.id -- Ketua Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI Sultan B Najamudin melantik mantan Kadiv Humas Polri Irjen M Iqbal, sebagai sekretaris jenderal (sekjen) DPD RI di Gedung Nusantara IV, Senin (19/5/2025). Pelantikan tersebut didasarkan pada Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 79/TPA Tahun 2025 tanggal 9 Mei 2025 tentang Pemberhentian dan Pengangkatan dari dan Dalam Jabatan Pimpinan Tinggi Madya di Lingkungan Sekretariat Jenderal DPD RI.
"Saya Sultan Bachtiar Najamudin dengan ini secara resmi melantik Saudara dalam jabatan sekretaris jenderal DPD RI. Saya percaya bahwa Saudara akan melaksanakan tugas dengan sebaik-baiknya sesuai dengan tanggung jawab yang diberikan," kata Sultan saat melantik Mohammad Iqbal, dikutip dalam keterangannya, Senin (19/5/2025).
Sultan mengatakan jabatan sekjen DPD RI merupakan posisi strategis dan kunci dalam mendukung kelancaran pelaksanaan tugas-tugas konstitusional lembaga. Ia berharap Mohammad Iqbal mampu membawa perspektif baru dan meningkatkan efektivitas kerja lembaga.
"Dengan latar belakang Saudara sebagai personel Polri, Saudara telah menunjukkan dedikasi dan profesionalisme yang tinggi dalam menjalankan tugas-tugasnya. Kami percaya bahwa pengalaman dan keahlian Saudara akan sangat bermanfaat bagi lembaga DPD RI dalam menjalankan tugas-tugas konstitusionalnya, dan membawa perspektif baru untuk meningkatkan kinerja dan efektivitas lembaga," ujarnya.
Sultan menambahkan, pelantikan ini menjadi momentum bagi DPD RI untuk memperkuat kontribusi nyata bagi masyarakat daerah. Sultan menegaskan dalam masa kepemimpinannya, DPD RI masa bakti 2024–2029 harus meninggalkan warisan kebijakan yang dirasakan langsung manfaatnya oleh publik.
"Dengan memperhatikan kewenangan yang dimiliki DPD RI saat ini dan tingginya tingkat kepercayaan publik terhadap DPD RI, maka kita perlu melakukan terobosan-terobosan baru dalam pelaksanaan fungsi dan tugas yang dimandatkan konstitusi, yaitu mengoptimalkan fungsi pengawasan, fungsi pertimbangan APBN dan fungsi legislasi," ungkapnya.
Sultan juga menekankan pentingnya sinergi dan komitmen seluruh jajaran di lingkungan Sekretariat Jenderal agar mendukung penuh kepemimpinan sekjen yang baru. Menurutnya, semua pihak adalah bagian dari satu korps besar yang memiliki tanggung jawab bersama dalam menjalankan visi lembaga.
Selain melantik Sekjen DPD RI, Sultan juga melantik Rahman Hadi sebagai pejabat fungsional analis legislatif ahli utama. Ia mengucapkan terima kasih dan menyampaikan penghargaan kepada Rahman Hadi atas kinerja dan kontribusi selama menduduki jabatan sekjen DPD RI sejak 14 Desember 2020.
"Dengan peralihan Saudara menjadi pejabat fungsional analis legislatif ahli utama, kami percaya Saudara akan terus memberikan kontribusi yang berharga bagi lembaga melalui keahlian dan pengalaman Saudara selama ini," tuturnya. (C-14)

