APPA NTT Desak Polisi Usut Keterlibatan Pelaku Lain di Kasus Eks Kapolres Ngada
JAKARTA, Investortrust.id -- Aliansi Perlindungan Perempuan dan Anak Nusa Tenggara Timur (APPA NTT) mendesak kepolisian mengusut keterlibatan pelaku lain dalam kasus kekerasan seksual yang dilakukan mantan Kapolres Ngada, NTT AKBP Fajar Widyadharma Lukman Sumaatmaja. APPA NTT meyakini kekerasan seksual terhadap tiga anak di bawah umur tidak dilakukan AKBP seorang diri. Tidak mungkin seorang kapolres bepergian tanpa ada yang mengawal.
"Kan enggak mungkin kapolres tuh datang ke mana-mana sendiri. Pasti selalu ada yang mendampingi siapa pun itu ya," kata Koordinator APPA NTT Asti Laka Lena, Kamis (22/5/2025).
Baca Juga
Korban Asusila Eks Kapolres Ngada Alami Trauma, Ketakutan Lihat Pakaian Cokelat
APPA NTT juga mendesak AKBP Fajar dijerat dengan pasal berlapis. Salah satunya pasal tindak pidana perdagangan orang (TPPO).
"Kami selalu sampaikan, F (mahasiswa yang menyediakan anak untuk AKBP Fajar) ini awalnya adalah korban. Dan dia selalu diminta, disuruh oleh si Fajar ini untuk mencari korban yang berikutnya. Jadi si F yang 20 tahun kena TPPO, kenapa yang nyuruh enggak kena?" ujarnya.
Asti Laka Lena juga meminta aparat penegak hukum terus mengembangkan dan mengusut tuntas kasus ini. Jangan sampai pihak yang seharusnya mendapat hukuman berat justru lolos dari jeratan hukum.
"Jangan sampai berubah nih, beralih dari yang harusnya dapat hukuman yang berat, dengan pengenaan pasal-pasal yang berat, malah jadi yang lainnya yang kena," tegasnya.
Baca Juga
DPR Cecar Polda NTT soal Hilangnya Pasal Narkoba di Kasus Cabul Mantan Kapolres Ngada
Ia mengajak semua pihak untuk mengawal terus kasus tersebut. Istri Gubernur NTT, Emanuel Melkiades Laka Lena itu mengapresiasi sejumlah lembaga negara seperti Ombudsman RI, Komnas Perempuan, LPSK, KPAI, yang memberi atensi pada kasus ini.
"Jadi harapannya bisa berlaku dengan baik, dengan adil, dengan jujur ya, terapi ini tetap harus kita kawal. Kita kawal, makanya teman-teman tolong dari media jangan tenggelamkan kasus ini, terus jaga nyalanya, kemudian nanti sampai dengan proses persidangan. Proses persidangan juga kita akan ikut hadir," tuturnya. (C-14)

