Dinilai Lambat, Polda NTT Jelaskan Kronologi Penanganan Kasus Asusila Eks Kapolres Ngada
JAKARTA, Investortrust.id - Komisi III DPR menggelar rapat dengar pendapat (RDP) dengan sejumlah pihak terkait mandeknya kasus asusila terhadap anak di bawah umur yang melibatkan mantan Kapolres Ngada AKBP Fajar Widyadharma Lukman Sumaatmaja. Dirkrimum Polda NTT Kombes Pol Patar Silalahi angkat bicara soal anggapan penanganan kasus itu berjalan lambat.
Patar mengungkapkan kasus tersebut ditangani kepolisian sejak 3 Maret 2025. Penetapan tersangka terhadap Fajar dilakukan pada 13 Maret. Sepekan kemudian atau 20 Maret 2025, penyidik mengirim berkas tahap 1 kepada Kejaksaan Tinggi (Kejati) NTT. Namun, berkas perkara dikembalikan jaksa karena dinilai belum lengkap.
Baca Juga
Kasus Cabul Eks Kapolres Ngada, Habiburokhman: Kalau Hukum Memungkinkan, Saya Sanggup Tembak Pelaku
"Kemudian di tanggal 25 Maret, kami menerima P18 (berkas belum lengkap), dan di tanggal 26 Maret kami menerima P19 (pengembalian berkas perkara)," kata Patar di kompleks parlemen Senayan, Jakarta, Kamis (22/5/2025).
Penanganan kasus ini sempat tersendat karena terdapat libur panjang lebaran. Polisi baru mengirim kembali berkas perkara ke Kejati NTT pada 28 April 2025.
"Ini mungkin yang terkesan lambat, karena 26 Maret ini kita dihadapkan pada libur panjang lebaran. Kami tersita di situ waktu lebih kurang 14 hari, efektifnya kami melengkapi P19 ini 16 hari," ujarnya.
Kemudian, pada 7 Mei 2025, Patar menyebut tim penyidik berkoordinasi dengan jaksa penuntut umum di Kejati NTT. Selanjutnya, pada Rabu (21/5/2025) kemarin, berkas kemudian dinyatakan lengkap atau P21.
"Alhamdulillah di tanggal 21 Mei kami tahapsatukan dan syukur alhamdulillah kami dapat P21," ucapnya.
Baca Juga
Hadir dalam rapat tersebut, jajaran Direktorat Tindak PPA-PPO yang merupakan bagian dari Bareskrim Polri, Kajati NTT, Polda NTT, dan Aliansi Perlindungan Perempuan dan Anak (APPA) Nusa Tenggara Timur (NTT). (C-14)

