Kasus Cabul Eks Kapolres Ngada, Habiburokhman: Kalau Hukum Memungkinkan, Saya Sanggup Tembak Pelaku
JAKARTA, Investortrust.id -- Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman meluapkan kegeramanan dan kemarahannya atas kasus kekerasan seksual yang dilakukan mantan Kapolres Ngada, Nusa Tenggara Timur (NTT) AKBP Fajar Widyadharma Lukman Sumaatmaja terhadap tiga anak di NTT. Habiburokhman mendukung AKBP Fajar dijatuhi hukuman berat.
Bahkan, Habiburokhman menyatakan, sanggup menembak AKBP Fajar jika aturan hukum membolehkan hal tersebut.
"Kita semua marah sama pelaku ini. Saya sendiri sampai merinding. Kalau hukum memungkinkan saya sendiri sanggup menembak kepala si pelaku ini. Begitu kita marah dengan si pelaku ini," kata Habiburokhman di kompleks parlemen Senayan, Jakarta, Selasa (20/5/2025).
Habiburokhman memastikan akan segera memanggil Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) NTT Zet Tadung Allo dan Kapolda NTT Irjen Daniel Tahi Monang pada Kamis (22/5/2025) mendatang. Kedua pejabat di NTT itu dipanggil lantaran kasus pencabulan yang dilakukan AKBP Fajar terkesan lamban ditangani aparat penegak hukum. Bahkan, beras perkara sudah dua bulan bolak-balik antara Polda NTT dan Kejati NTT. Komisi III DPR juga turut mengundang Aliansi Perlindungan Perempuan dan Anak (APPA) NTT untuk hadir dalam audiensi tersebut.
"Ini harus jadi concern. Saya juga agak gusar kenapa bisa dua bulan bolak-balik. Kalau faktanya ini sudah sangat jelas, seharusnya enggak sulit," ujarnya.
Politikus Partai Gerindra itu menilai perkara tersebut bisa seharus dapat diusut tuntas dan diproses sampai ke persidangan dengan cepat. Ia menegaskan akan terus mengawal perkara pencabulan eks kapolres Ngada ini hingga tuntas.
"Kita akan kawal terus. Nanti Komisi III akan kirim tim. Juga ada tim tenaga ahli memantau langsung sidang per sidang kita akan pantau terus," tegasnya.
Sebelumnya APPA NTT mendatangi Komisi III DPR RI, Jakarta, Selasa (19/5/2025). Mereka mendesak Komisi III DPR untuk mengadili pelaku kekerasan seksual terhadap tiga anak yang dilakukan AKBP Fajar.
Perwakilan APPA NTT, Asti Laka Lena, mengatakan berkas perkara bolak-balik antara Polda NTT dan Kejati sejak awal Maret 2025.
"Aliansi Perlindungan Perempuan dan Anak Provinsi Nusa Tenggara Timur meminta Komisi III DPR RI untuk mengawasi dan mengawal proses hukum AKBP Fajar Widyadharma Lukman Sumaatmaja (eks Kapolres Ngada) ini yang sampai saat ini berkas perkaranya masih bolak-balik antara Kepolisian Daerah Nusa Tenggara Timur dan Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Timur sejak awal Maret 2025 jadi sudah lebih dari dua bulan," kata Asti di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (20/5/2025). (C-14)

