Janji Kawal Kasus Kekerasan Seksual Eks Kapolres Ngada, Komisi III DPR Akan Panggil Kajati dan Kapolda NTT
JAKARTA, Investortrust.id -- Komisi III DPR RI menggelar Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) dengan Aliansi Perlindungan Perempuan dan Anak (APPA) Nusa Tenggara Timur (NTT), Selasa (20/5/2025). Hari ini Komisi III DPR secara khusus mendengarkan permintaan dari Aliansi Perlindungan Perempuan dan Anak (APPA) Nusa Tenggara Timur (NTT), agar ikut mendorong digelarnya proses peradilan bagi tersangka kekerasan kejahatan anak, eks Kapolres Ngada AKBP Fajar Widyadharma Lukman Sumaatmaja.
Dalam kesempatan tersebut, Ketua Komisi III DPR Habiburokhman menyampaikan bahwa parlemen akan mengawal kasus tersebut, hingga proses peradilan berjalan.
"Kami akan panggil kajati dan kapolda hari Kamis nanti kita minta," kata Habiburokhman di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Selasa.
Menurut Habiburokhman, aksi bejat mantan Kapolres Ngada AKBP Fajar Widyadharma Lukman Sumaatmaja jadi perhatian parlemen. Dirinya mengaku gusar saat mengetahui berkas perkara tak segera diproses.
"Kenapa bisa 2 bulan bolak balik (Kejaksaan Tinggi dan Polda NTT)," ujarnya.
Politikus Partai Gerindra itu mengatakan fakta kasus tersebut sudah sangat jelas. Seharusnya kepolisian tidak sulit memproses berkas perkara AKBP Fajar.
"Enggak sulit ini. Ini perkara yang bisa dengan sangat cepat diproses sampai ke persidangan dan orang dihukum hukuman paling berat terhadap pelaku. Kita akan kawal terus," tegasnya.
Diberitakan sebelumnya APPA NTT mendatangi Komisi III DPR RI, Jakarta, Selasa (19/5/2025). Mereka mendesak Komisi III DPR untuk mengadili pelaku kekerasan seksual terhadap tiga anak yang dilakukan AKBP Fajar.
Perwakilan APPA NTT, Asti Laka Lena, mengatakan bahwa selama ini berkas perkara yang bersangkutan masih bolak balik Kepolisian Daerah Nusa Tenggara Timur dan Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Timur sejak awal Maret 2025.
"Aliansi Perlindungan Perempuan & Anak Provinsi Nusa Tenggara Timur meminta Komisi III DPR RI untuk mengawasi dan mengawal proses hukum AKBP Fajar Widyadharma Lukman Sumaatmaja (eks Kapolres Ngada) ini yang sampai saat ini berkas perkaranya masih bolak-balik antara Kepolisian Daerah Nusa Tenggara Timur dan Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Timur sejak awal Maret 2025 jadi sudah lebih dari dua bulan," kata Asti di Komplek Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (20/5/2025). (C-14)

