APPA NTT Desak Proses Peradilan bagi Pelaku Kekerasan Seksual Anak di NTT
Perwakilan APPA NTT, Asti Laka Lena, mengatakan bahwa selama ini berkas perkara yang bersangkutan masih bolak balik Kepolisian Daerah Nusa Tenggara Timur dan Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Timur sejak awal Maret 2025.
"Aliansi Perlindungan Perempuan & Anak Provinsi Nusa Tenggara Timur meminta Komisi III DPR RI untuk mengawasi dan mengawal proses hukum AKBP Fajar Widyadharma Lukman Sumaatmaja (eks Kapolres Ngada) ini yang sampai saat ini berkas perkaranya masih bolak-balik antara Kepolisian Daerah Nusa Tenggara Timur dan Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Timur sejak awal Maret 2025 jadi sudah lebih dari dua bulan," kata Asti di Komplek Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (20/5/2025).
Asti mengatakan kejahatan ini meninggalkan luka mendalam bagi para korban, keluarga korban dan masyarakat NTT. Menurutnya tindakan kekerasan seksual yang dilakukan AKBP Fajar menjadi gerbang untuk membuka fenomena kasus kejahatan seksual terhadap perempuan dan anak di NTT. APPA NTT mencatat dalam 15 tahun terakhir, 75% narapidana di NTT adalah pelaku kejahatan seksual, dan menjadikan NTT sebagai provinsi darurat kesehatan seksual terhadap perempuan dan anak.
"Jadi kalau di NTT bukan kasus pencurian bukan korupsi bukan apa, tapi kejahatan seksual ini mengapa kami hadir perlu untuk datang kepada bapak ibu menyampaikan betapa urgensi dari permasalahan ini," tegas ketua penggerak PKK NTT tersebut.
Baca Juga
KAI Commuter Catat 43 Kasus Kejahatan Seksual di Lingkungan Sekitar Stasiun hingga Agustus 2024
APPA NTT meminta Komisi III DPR RI untuk mengawasi dan mengawal proses hukum terhadap AKBP Fajar. Aliansi juga mendesak agar AKBP Fajar dijerat dan dihukum seberat-beratnya sesuai dengan peraturan
perundang-undangan yang berlaku dengan pidana penjara maksimal dan hukuman kebiri kimia.
perundang-undangan yang berlaku dengan pidana penjara maksimal dan hukuman kebiri kimia.
"Serta, melindungi korban, keluarga korban dan saksi," tuturnya.
Untuk diketahui mantan Kapolres Ngada AKBP Fajar Widyadharma Lukman Sumaatmadja terbukti melakukan tindakan kekerasan seksual terhadap tiga orang anak di bawah umur di Kota Kupang, NTT. Dalam sidang etik, Polri memutuskan menjatuhi sanksi terhadap AKBP Fajar yakni Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH). AKBP Fajar kemudian mengajukan banding atas putusan tersebut. (C-14)

