Keluarga Korban Harap Eks Kapolres Ngada Divonis Hukuman Mati
JAKARTA, Investortrust.id -- Tindakan bejat mantan Kapolres Ngada Nusa Tenggara Timur (NTT), AKBP Fajar Widyadharma Lukman Sumaatmaja terhadap tiga orang anak di bawah umur menyisakan duka dan trauma mendalam bagi keluarga korban. Ketua Lembaga Perlindungan Anak NTT, Veronika Ata mengatakan keluarga korban berharap pelaku dihukum seberat-beratnya. Bahkan, pihak keluarga berharap AKBP Fajar divonis hukuman mati.
"Orang tuanya menyatakan bahwa terkait dengan kasus ini karena pelakunya adalah aparat penegak hukum. Seorang kapolres yang mestinya melindungi tetapi merusak anak-anak yang baru berusia 5 tahun. Mengharapkan untuk menjatuhkan hukuman mati. Itu adalah suara korban," kata Veronika di kompleks parlemen Senayan, Jakarta, Kamis (22/5/2025)
Baca Juga
Dinilai Lambat, Polda NTT Jelaskan Kronologi Penanganan Kasus Asusila Eks Kapolres Ngada
Veronika berharap jeritan keluarga yang anaknya menjadi korban asusila dapat didengar. Menurutnya, tidak ada satu pun keluarga yang mau anaknya menjadi korban.
"Jadi saya kira bahwa kita perlu menghargai suara korban karena siapa pun yang menjadi korban, keluarga tentu tidak menerima situasi yang sangat menyakiti ini," ucapnya.
Harapan agar AKBP Fajar divonis hukuman mati juga disampaikan anggota Komisi XIII DPR RI Umbu Kabunang Rudi Yanto Hunga. Rudi mengajak seluruh penegak hukum, untuk serius menyikapi kasus asusila yang melibatkan mantan Kapolres Ngada ini.
"Ini kejahatan luar biasa. Kami minta, kami suarakan keadilan bagi perempuan, bagi anak dan korban ini, bagi keluarganya, agar pelaku dihukum mati, bahkan dihukum kebiri, agar keadilan itu terjadi," tegasnya.
Baca Juga
Kasus Cabul Eks Kapolres Ngada, Habiburokhman: Kalau Hukum Memungkinkan, Saya Sanggup Tembak Pelaku
Komisi III DPR menggelar rapat dengar pendapat (RDP) bersama dengan Komisi XIII, Kajati NTT, Baresrkim Polri, Polda NTT dan Aliansi Perlindungan Perempuan dan Anak (APPA) Nusa Tenggara Timur, Kamis (22/5/2025). RDP digelar untuk mendengar langsung terkait progres kasus yang menjerat mantan Kapolres Ngada, NTT AKBP Fajar Widyadharma Lukman Sumaatmaja. (C-14)

