Eks Kader PDIP Akui Berbohong soal Uang Rp 400 Juta dari Hasto demi Yakinkan Istri
JAKARTA, investortrust.id - Mantan kader PDIP, Saeful Bahri, mengaku berbohong soal kesaksiannya mengenai uang suap pengurusan PAW anggota DPR senilai Rp 400 juta bersumber dari Sekjen PDIP, Hasto Kristiyanto. Saeful menyebut kebohongan itu diciptakannya untuk meyakinkan sang istri.
Pengakuan itu disampaikan Saeful Bahri saat bersaksi di sidang perkara dugaan suap pengurusan PAW anggota DPR dan perintangan penyidikan kasus Harun Masiku dengan terdakwa Hasto Kristiyanto di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (22/5/2025).
Baca Juga
Eks Kader PDIP Sebut Sumber Uang Suap PAW Anggota DPR dari Harun Masiku
Mulanya, kuasa hukum Hasto, Maqdir Ismail mengonfirmasi berita acara pemeriksaan (BAP) Saeful Bahri tertanggal 11 Februari 2020. BAP itu mengenai percakapan Saeful Bahri dengan istrinya pada 13 Desember 2019 yang menyinggung soal dana talangan dari Hasto.
Namun, saat dikonfirmasi mengenai hal itu, Saeful menyatakan narasi soal dana talangan itu hanyalah skenarionya agar sang istri tidak curiga karena pulang terlambat.
"Bahwa maksud ucapan 'dananya ditalangin Pak Hasto' akhirnya adalah hanyalah ucapan skenario saya untuk meyakinkan istri saya karena saya pulang terlambat," kata Maqdir membacakan BAP Saeful Bahri.
"Betul," jawab Saeful.
Dalam BAP itu, Saeful mengaku semua pernyataannya kepada sang istri hanya kebohongan. Tujuannya agar tidak khawatir karena terlambat pulang ke rumah.
“Yang selanjutnya, bahwa maksud ucapan saya hari Senin biar bayar satu setengah juga merupakan skenario saya untuk meyakinkan istri saya karena saya pulang terlambat," kata Maqdir membacakan BAP Saeful Bahri.
Mendengar keterangan tersebut, Maqdir menegaskan adanya ketidakkonsistenan antara pernyataan Saeful di persidangan dengan dalam BAP Saeful.
"Nah, makanya ini kenapa saya tanya, karena tadi Saudara mengatakan bahwa dana itu talangan, yang kalau saya tidak salah menangkap tadi, 400 juta itu atau sebagian dari itu adalah talangan dari Pak Hasto. Tetapi ternyata di sini Saudara katakan ini bohong. Saudara membohongi istri saudara. Betul seperti itu ya?" tanya Maqdir.
"Iya, betul," jawab Saeful Bahri.
Baca Juga
Diberitakan, jaksa penuntut umum KPK mendakwa Hasto bersama-sama advokat Donny Tri Istiqomah, mantan terpidana kasus Harun Masiku, Saeful Bahri, dan Harun Masiku memberikan uang sejumlah S$ 57.350 atau sekitar Rp 600 juta kepada Wahyu Setiawan selaku komisioner KPU. Suap itu untuk memuluskan Harun Masiku menjadi anggota DPR melalui mekanisme pergantian antarwaktu (PAW).
Selain itu, Hasto juga didakwa merintangi penyidikan kasus suap yang menjerat Harun Masiku. Hasto didakwa memerintahkan Harun Masiku melalui Nurhasan untuk merendam telepon genggam miliknya ke dalam air setelah KPK menangkap Wahyu Setiawan melalui OTT. Hasto juga memerintahkan stafnya, Kusnadi menenggelamkan HP pada awal Juni 2024 untuk mengantisipasi upaya paksa KPK.

