Kusnadi Akui Harun Masiku Titipkan Tas dan Koper Berisi Uang untuk 2 Kader PDIP
JAKARTA, investortrust.id - Staf Kesekretariatan DPP PDIP, Kusnadi mengakui mantan caleg PDIP Harun Masiku menitipkan tas dan koper kepadanya. Tas dan koper yang ternyata berisi uang itu dititipkan Harun untuk diserahkan kepada dua kader PDIP Donny Tri Istiqomah dan Saeful Bahri.
Hak itu disampaikan Kusnadi saat bersaksi dalam sidang lanjutan perkara dugaan suap pergantian antarwaktu (PAW) DPR RI dan perintangan penyidikan dengan terdakwa Sekjen PDIP, Hasto Kristiyanto di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (8/5/2025).
Baca Juga
Kasus Harun Masiku, KPK Cegah Staf Hasto dan Tim Hukum PDIP ke Luar Negeri
Kusnadi awalnya menyebut Harun Masiku pernah menitipkan tas dan koper di waktu yang berbeda pada pertengahan Desember 2019. Kusnadi menuturkan, saat itu Harun Masiku datang ke kantor DPP PDIP dengan membawa tas ransel. Harun mengaku ingin bertemu dengan Donny Tri Istiqomah.
"Saya kan pas lagi santai kan pak, di DPP, harusnya kan staf DPP di situ kan standby terus, gitu pak. Nah, tiba tiba ada yang yang di itu, dia (Harun Masiku) minta tolong ke saya," tutur Kusnadi.
Namun, Harun Masiku urung bertemu dengan Donny. Harun yang kini buron pun menitipkan tas ransel yang dibawanya kepada Kusnadi untuk diserahkan ke Donny.
"Jadi dia mau keluar ke mana saya enggak tahu, jadi minta tolong ke saya nitip tas pak," sebut Kusnadi.
"Tas itu untuk siapa?" tanya jaksa mempertegas.
"Untuk Donny," kata Kusnadi.
Jaksa kemudian menanyakan apakah Hasto Kristiyanto mengetahui atau mengizinkan Kusnadi menerima titipan dari Harun Masiku. Kusnadi menyebut Hasto tak mengetahuinya.
"Saudara kan tadi disebutkan, saudara staf kesekretariatan dan juga sudah sering mendampingi Pak Hasto ya, apakah memang saudara ketika saudara seperti itu, dititipi tas, diserahkan kepada orang lain. Ada sepengetahuan atau seizin dari Pak Hasto?" tanya jaksa.
"Enggak pak," jawab Kusnadi.
"Jadi kalau ada orang nitip apa pun, pokoknya diterima begitu saja ya?" cecar jaksa.
"Ya kan minta tolong, Pak, dan amanatnya itu kan Mas Donny dan Mas Saeful," jawab Kusnadi.
Kusnadi menyebut tak mengetahui isi dari tas warna hitam tersebut dan baru mengetahuinya ketika jaksa menyebut ada uang yang tersimpan di dalamnya.
Kusnadi mengklaim langsung menyerahkan tas yang dititipkan Harun kepada resepsionis kantor DPP PDIP. Hal itu agar Donny Tri Istiqomah dapat langsung mengambil tas tersebut.
"Terus bagaimana menyerahkan ke Donny?" tanya jaksa.
"Nanti ini, Pak, saya kan begitu dititipin dari Pak Harun terus saya titip ke resepsionis, 'Mbak ada Donny ya nanti katanya mau ambil titipan dari Pak Harun', begitu Pak," katanya.
Kusnadi mengaku mendapat upah Rp 500.000 dari Donny Istiqomah karena menerima titipan tas dari Harun Masiku. Kusnadi menyebut uang itu m sebagai ucapan terima kasih.
Tak hanya untuk Donny Tri Istiqomah, Harun Masiku juga menitipkan koper kepada Kusnadi untuk diserahkan kepada Saeful Bahri. Hal itu terjadi saat Kusnadi berada di rumah aspirasi pada akhir Desember 2019.
"Apa yang disampaikan?" tanya jaksa.
"Yang disampaikan mau ketemu sama Pak Saeful," sebutnya.
"Mau ketemu Saeful keperluannya apa?" timpal jaksa.
"Mau menitipkan barang katanya," ucap Kusnadi.
"Barang apa yang dititipkan?" cecar jaksa.
"Seingat saya koper," kata Kusnadi.
Kusnadi menyebut Harun Masiku berpesan koper yang dititipkan tersebut harus diserahkan kepada Saeful Bahri. Kepada Kusnadi, Harun mengaku menititipkan koper itu karena sedang diburu waktu.
"Dia (Harun Masiku) baru ngomong ke saya, 'Mas ini titipan ya dari saya buat Saeful saya udah komunikasi, tetapi dia juga kayaknya enggak bisa ke sini, saya buru-buru juga mas, tadi sudah komunikasi, saya sama Saeful-nya, nanti mau diambil sama staf-nya," beber Kusnadi.
Koper tersebut kemudian diambil staf Saeful Bahri bernama Gery. Atas jasanya itu, Kusnadi mengaku mendapat upah sekitar Rp 300.000.
"Siapa? menyebutkan nama enggak? siapa staf yang mau mengambil itu?" tanya jaksa.
"Kalau enggak salah Gery," kata Kusnadi.
Baca Juga
Diketahui, jaksa penuntut umum KPK mendakwa Hasto bersama-sama advokat Donny Tri Istiqomah, mantan terpidana kasus Harun Masiku, Saeful Bahri, dan Harun Masiku memberikan uang sejumlah S$ 57.350 atau sekitar Rp 600 juta kepada Wahyu Setiawan selaku komisioner KPU. Suap itu untuk memuluskan Harun Masiku menjadi anggota DPR melalui mekanisme pergantian antarwaktu (PAW).
Selain itu, Hasto juga didakwa merintangi penyidikan kasus suap yang menjerat Harun Masiku.
Hasto diduga memerintahkan Harun Masiku merendam telepon genggam milik Harun ke dalam air setelah KPK menangkap Wahyu Setiawan melalui OTT. Hasto juga memerintahkan stafnya, Kusnadi menenggelamkan HP pada awal Juni 2024 untuk mengantisipasi upaya paksa KPK.

