Kemkomdigi Blokir Situs PeduliLindungi yang Disusupi Judi Online
JAKARTA, investortrust.id - Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemenkomdigi) resmi melakukan pemutusan akses atau take down terhadap situs PeduliLindungi.id setelah ditemukan adanya konten yang mengarah ke perjudian online.
Direktur Jenderal Pengawasan Ruang Digital, Alexander Sabar, menyatakan bahwa langkah ini merupakan bagian dari komitmen pemerintah dalam menjaga keamanan ruang digital dan melindungi masyarakat dari paparan konten ilegal.
“Tindakan ini diambil menyusul adanya laporan masyarakat mengenai munculnya konten perjudian online dalam website tersebut,” ungkap Alexander dalam keterangan resmi, Kamis (22/5/2025).
Lebih lanjut, hasil verifikasi dari laporan yang disertai URL dan tangkapan layar menunjukkan bahwa situs PeduliLindungi.id telah mengalami defacement atau penyusupan dan perubahan tampilan oleh pihak tidak bertanggung jawab. Oleh karena itu, akses ke situs tersebut resmi ditutup untuk mencegah risiko lebih lanjut.
“Ini jelas melanggar prinsip-prinsip keamanan informasi dan menimbulkan potensi penyalahgunaan data,” tegasnya.
Baca Juga
Tegas! Kemenkomdigi Blokir 6 Grup Menyimpang di Facebook, Ada Fantasi Sedarah
Sebagai pengingat, PeduliLindungi merupakan situs resmi yang digunakan dalam penanganan pandemi Covid-19 oleh Kementerian Kesehatan (Kemenkes). Namun, sejak tahun 2023, sistemnya telah dialihkan ke platform SatuSehat dengan domain resmi satusehat.kemkes.go.id.
Alex menegaskan bahwa situs PeduliLindungi.id sudah tidak lagi digunakan secara resmi dan tidak berada dalam pengelolaan aktif Kemenkes sejak integrasi penuh ke SatuSehat.
Sebagai langkah pencegahan ke depan, Kemenkomdigi mengimbau masyarakat untuk selalu mengakses layanan kesehatan digital dari domain resmi dan melaporkan segala aktivitas mencurigakan melalui kanal pengaduan aduankonten.id.
“Kami terus berkomitmen untuk menciptakan ruang digital nasional yang aman, sehat, dan terpercaya bagi seluruh masyarakat,” tutup perwira tinggi polisi itu. (C-13)
Baca Juga
Berantas Judi Online, OJK Minta Bank Blokir 14.117 Rekening per Maret 2025

