Berantas Judi Online, OJK Minta Bank Blokir 14.117 Rekening per Maret 2025
JAKARTA, investortrust.id - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah meminta bank untuk melakukan pemblokiran terhadap 14.117 rekening terindikasi judi online per Maret 2025. Jumlah itu meningkat sekitar 40,94% dibandingkan posisi Februari 2025 sejumlah 10.016 rekening.
Hal ini diutarakan Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK, Dian Ediana Rae dalam acara Konferensi Pers Asesmen Sektor Jasa Keuangan dan Kebijakan OJK Hasil Rapat Dewan Komisioner (RDK) Bulanan April 2025 yang diselenggarakan secara virtual di Jakarta, Jumat (9/5/2025).
"Terkait dengan pemberantasan judi online yang berdampak luas pada perekonomian dan sektor keuangan, OJK telah meminta Bank untuk melakukan pemblokiran terhadap 14.117 rekening, sebelumnya 10.016 rekening," ujar Dian.
Dian menjelaskan, langkah ini merupakan respons cepat OJK terhadap data dan informasi yang disampaikan oleh Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) terkait rekening-rekening yang terindikasi kuat digunakan untuk transaksi judi online.
"Serta melakukan pengembangan tindak lanjut atas laporan tersebut dengan meminta perbankan melakukan penutupan rekening yang memiliki kesesuaian dengan Nomor Identitas Kependudukan serta melakukan Enhance Due Diligence (EDD)," jelas Dian.

