Kemenkomdigi Siapkan 'Senjata' Ini untuk Perangi Judi Online
JAKARTA, investortrust.id - Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemenkomdigi) menyiapkan sejumlah strategi untuk menekan maraknya kejahatan siber, terutama judi online, yang dinilai berpotensi mengganggu stabilitas ekonomi nasional. Salah satu fokus utamanya adalah penggunaan teknologi kecerdasan buatan (AI).
Teknologi AI digunakan untuk mendeteksi, melacak, dan menindak pelaku kejahatan digital secara lebih akurat dan cepat. Langkah ini diyakini mampu meningkatkan efektivitas pengawasan terhadap aktivitas ilegal di ruang digital.
Selain pendekatan teknologi, pemerintah juga memperkuat perlindungan terhadap anak melalui Peraturan Pemerintah (PP) No. 17 Tahun 2025 atau dikenal sebagai PP Tunas. Aturan ini membatasi akses anak di bawah 18 tahun ke ruang digital dan menunda akses penuh hingga usia 16 tahun.
Menteri Komunikasi dan Digital (Menkomdigi) Meutya Hafid menyebut, PP Tunas sebagai bagian dari strategi pencegahan dini terhadap paparan konten berbahaya di internet. Ia menilai regulasi itu dapat menekan risiko anak terlibat dalam praktik judi online maupun kejahatan digital lainnya.
Baca Juga
Diprediksi Tembus Rp 1.200 Triliun di 2025, Nilai Transaksi Judi Online Naik 143% Tiap Tahun
“Dari PP ini kita harapkan intervensi atau penekanan terhadap kejahatan seperti judi online,” ujar Menkomdigi dalam kegiatan Program Mentoring Berbasis Risiko (Promensisko) di Gedung PPATK, Jakarta, Kamis (8/5/2025).
Langkah berikutnya adalah penataan ulang tata kelola SIM card yang selama ini dinilai menjadi celah penyalahgunaan identitas. Kemenkomdigi mendorong masyarakat beralih dari SIM card fisik ke e-SIM sebagai bentuk peningkatan keamanan data pribadi.
Data Kemenkomdigi mencatat, jumlah SIM card yang beredar saat ini mencapai lebih dari 350 juta, jauh melampaui jumlah penduduk Indonesia yang sebanyak 280 juta jiwa. Dengan penetrasi internet yang telah menyentuh 80%, potensi penyalahgunaan data dan akses judi online dinilai cukup besar.
Untuk itu, pemerintah membatasi kepemilikan maksimal tiga nomor per NIK per operator guna mencegah penyalahgunaan identitas untuk aktivitas ilegal. Kebijakan ini ditujukan untuk mempersempit ruang gerak sindikat judi online dan menekan angka pencurian data.
Pemerintah berharap sinergi teknologi, regulasi, dan literasi digital dapat menurunkan dampak buruk kejahatan siber di Indonesia. (C-13)

