OJK Minta Bank Blokir 17.000 Rekening Judi 'Online'! Ini Modus Baru yang Wajib Diwaspadai
JAKARTA, investortrust.id - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyatakan telah meminta perbankan untuk melakukan pemblokiran terhadap 17.000 rekening yang terindikasi aktivitas judi online (judol). Angka ini mengalami kenaikan dari sebelumnya sebanyak 14.000 rekening.
"OJK telah meminta bank untuk melakukan pemblokiran terhadap kurang lebih 17.000 rekening yang sebelumnya sekitar 14.000 rekening," ujar Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Dian Ediana Rae dalam acara konferensi pers Asesmen Sektor Jasa Keuangan dan Kebijakan OJK Hasil Rapat Dewan Komisioner (RDK) Bulanan Mei 2025 yang diselenggarakan secara virtual di Jakarta, Senin (2/6/2025).
Baca Juga
OJK Sebut Tukar Valas hingga Transaksi Ekspor Impor Jadi Modus Judol
Dian menjelaskan, langkah pemblokiran sesuai komitmen pemerintah melalui Kementerian Komunikasi dan Digital, OJK, serta perbankan untuk melakukan penutupan rekening yang memiliki kesesuaian dengan nomor identifikasi kependudukan (NIK) serta melakukan enhanced due diligence (EDD) terhadap rekening-rekening yang berisiko tinggi.
Lebih lanjut, Dian menyebut, seiring meningkatnya insiden siber di sektor keuangan, OJK akan memperkuat pengaturan terkait teknologi informasi perbankan. Kemudian, OJK juga meningkatkan kualitas pengawasan agar dapat merespons insiden lebih cepat dan mengurangi potensi risiko lebih besar.
Baca Juga
Soal Penangkapan 2 Bos Perusahaan Penerima Dana Judol, OJK Bakal Koordinasi dengan Polri dan PPATK
Sejalan hal itu, Dian membeberkan bahwa OJK telah mengadakan pertemuan dengan para direktur kepatuhan dari berbagai bank. Menurut Dian, pertemuan ini bertujuan mendapatkan pembaruan atas langkah-langkah yang telah dilakukan oleh industri perbankan.
"Terkait penanganan judi online, OJK telah melakukan pertemuan dengan para direktur kepatuhan bank," kata Dian.
Dian menambahkan, hal ini termasuk tantangan yang dihadapi dalam menangani rekening tidak aktif (dorman), serta upaya pencegahan terhadap praktik jual beli rekening oleh pihak yang tidak bertanggung jawab. OJK akan memperkuat pengawasan terhadap pemanfaatan rekening yang tampak normal (normal account) dan menyusun kebijakan panduan terkait penanganan kasus penipuan (scam).

