Kejagung Jebloskan Komut Sritex, Eks Dirut Bank DKI, dan Petinggi BJB ke Rutan Salemba
JAKARTA, investortrust.id - Kejaksaan Agung (Kejagung) menahan tiga tersangka kasus dugaan korupsi pemberian kredit kepada PT Sri Rejeki Isman Tbk (SRIL) alias Sritex, Rabu (21/5/2025). Ketiga tersangka itu, yakni Komisaris Utama PT Sritex Iwan Setiawan Lukminto, mantan Dirut Bank DKI Zainuddin Mappa, dan mantan pemimpin Divisi Komersial dan Korporasi PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten Tbk (BJBR) atau bank bjb Dicky Syahbandinata.
Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung menyatakan, ketiga tersangka ditahan di Rutan Salemba untuk 20 hari pertama. Iwan Setiawan Lukminto ditahan berdasarkan Surat Perintah Penahanan Nomor 32 tertanggal 21 Mei 2025. Sementara Dicky Syahbandinata dan Zainuddin Mappa ditahan masing-masing berdasarkan Surat Perintah Penahanan Nomor 33 dan 34.
"Terhadap tiga tersangka mulai malam ini dilakukan penahanan untuk 20 hari ke depan," kata Abdul Qohar di gedung Kejagung, Jakarta, Rabu (21/5/2025) malam.
Baca Juga
Tak Hanya Komut Sritex, Kejagung Juga Jerat Eks Dirut Bank DKI dan Petinggi BJB
Abdul Qohar menyatakan, tim penyidik memiliki bukti permulaan yang cukup terjadinya tindak pidana korupsi dalam pemberian kredit bank pemerintah kepada PT Sritex dengan nilai total tagihan yang belum dilunasi hingga Oktober 2024 sebesar Rp 3,5 triliun. Nilai tersebut terdiri dari kredit dari Bank Jateng sebesar Rp 395,6 miliar, bank bjb sebesar Rp 543,9 miliar, dan Bank DKI Rp 149,7 miliar. Selain itu, Sritex juga memiliki tagihan kredit sebesar Rp 2,5 triliun dari bank sindikasi yang terdiri dari Bank BNI, Bank BRI, dan LPEI.
"Selain pemberian kredit terhubung di atas, PT Sri Rejeki Isman Tbk juga mendapatkan pemberian kredit di bank swasta yang jumlahnya sebanyak 20 bank. Ini tidak saya sebut ya, karena banyak sekali, jumlahnya 20 bank," ungkapnya.
Baca Juga
Kejagung menduga, pemberian kredit kepada PT Sritex dilakukan secara melawan hukum. Hal ini karena pemberian kredit tidak melalui analisis yang memadai dan menaati prosedur serta persyaratan yang telah ditetapkan. Berdasarkan lembaga pemeringkat Moody's PT Sritex hanya memperoleh predikat BB- atau memiliki risiko gagal bayar yang tinggi. Selain itu, kredit yang diterima tidak digunakan untuk modal kerja, tetapi untuk membayar utang dan membeli aset nonproduktif. Akibat korupsi pemberian kredit ke Sritex ini, keuangan negara dirugikan sebesar Rp 692,9 miliar dari total tagihan Rp 3,5 triliun.
"Kerugian keuangan negara ini adalah sebesar Rp 692.987.592.188. Ini terkait pinjaman PT Sritex kepada dua bank. Tadi saya sampaikan Bank DKI dan bank bjb. Ini perlu saya tegaskan, dari jumlah tagihan yang belum dilunasi sampai saat ini sebesar Rp 3.588.650.808.028," katanya.
Ketiga tersangka dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 juncto Pasal 18 UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

