Kejagung Tangkap Komut Sritex Iwan Setiawan Lukminto
JAKARTA, investortrust.id - Kejaksaan Agung (Kejagung) menangkap Komisaris Utama PT Sri Rejeki Isman Tbk (SRIL) alias Sritex, Iwan Setiawan Lukminto.
Jaksa Agung Muda bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidaus) Kejagung Febrie Adriansyah menyatakan, Iwan ditangkap di Solo pada Selasa (20/5/2025) malam.
Baca Juga
Komisi IX DPR RI Desak Percepatan Penyelesain Hak Pekerja PT Sritex
"Betul. Malam tadi ditangkap di Solo," kata Febrie saat dikonfirmasi wartawan, Rabu (21/5/2025).
Febrie belum membeberkan kronologi penangkapan dan konstruksi perkara yang membuat Iwan Lukminto ditangkap tim Kejagung.
Namun, Kejagung diketahui sedang mengusut kasus dugaan korupsi di PT Sri Rejeki Isman (Sritex). Dugaan korupsi itu terkait dengan pemberian fasilitas kredit dari perbankan.
Baca Juga
Selesaikan Hak Pekerja Sritex, Dewas Sampaikan 8 Saran ke Direksi BPJS Kesehatan
Diberitakan, PT Sri Rejeki Isman Tbk (SRIL) alias Sritex melakukan pemutusan hubungan kerja (PHK) terhadap sebanyak 10.665 orang karyawannya. Hal ini dilakukan lantaran perusahaan tekstil raksasa ini telah dinyatakan pailit oleh Pengadilan Niaga Semarang, Jawa Tengah.

