Komut Sritex Gunakan Pinjaman Rp 692,9 M dari 2 Bank untuk Bayar Utang dan Beli Tanah
JAKARTA, investortrust.id - Kejaksaan Agung (Kejagung) menyebut Komisaris Utama (Komut) PT Sri Rejeki Isman Tbk (SRIL) alias Sritex, Iwan Setiawan Lukminto menggunakan kredit dari Bank DKI dan bank bjb untuk membayar utang dan membeli tanah. Padahal, kredit dengan nilai Rp 692,9 miliar itu seharusnya dipergunakan untuk modal kerja PT Sritex sesuai dengan akad kredit.
"Terhadap pinjaman tersebut sesuai dengan akad kredit atau perjanjian yang diajukan adalah untuk modal kerja. Berdasarkan hasil penyidikan uang tersebut tidak digunakan untuk modal kerja tetapi digunakan untuk membayar utang dan membeli aset tetap yang tidak tepat," kata Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung Abdul Qohar di gedung Kejagung, Jakarta, Rabu (21/5/2025) malam.
Baca Juga
Kejagung Jebloskan Komut Sritex, Eks Dirut Bank DKI, dan Petinggi BJB ke Rutan Salemba
Abdul Qohar mengatakan, Iwan Setiawan Lukminto yang menjabat direktur utama PT Sritex periode 2005-2022 menggunakan kredit untuk membayar utang Sritex kepada pihak ketiga. Selain itu, Iwan Setiawan Lukminto juga menggunakan kredit untuk membeli tanah di sejumlah lokasi.
"Jadi utang PT Sritex kepada pihak ketiga. Untuk aset yang tidak produktif, antara lain dibelikan tanah. Ada beberapa tempat, ada yang di Yogyakarta, ada yang di Solo. Jadi, nanti pasti akan kita sampaikan semuanya," katanya.
Selain itu, Kejagung menduga, pemberian kredit kepada PT Sritex dilakukan secara melawan hukum. Hal ini karena pemberian kredit tidak melalui analisis yang memadai dan menaati prosedur serta persyaratan yang telah ditetapkan. Berdasarkan lembaga pemeringkat Moody's PT Sritex hanya memperoleh predikat BB- atau memiliki risiko gagal bayar yang tinggi. Akibat korupsi pemberian kredit ke Sritex ini, keuangan negara dirugikan sebesar Rp 692,9 miliar.
Kerugian negara itu dihitung berdasarkan kredit dari Bank DKI dan bank bjb kepada Sritex. Secara total, Sritex memiliki tagihan yang belum dibayar Rp 3,5 triliun dari kredit yang dikucurkan puluhan bank pemerintah dan swasta.
"Kerugian keuangan negara ini adalah sebesar Rp 692.987.592.188. Ini terkait pinjaman PT Sritex kepada dua bank. Tadi saya sampaikan Bank DKI dan bank bjb. Ini perlu saya tegaskan, dari jumlah tagihan yang belum dilunasi sampai saat ini sebesar Rp 3.588.650.808.028," katanya.
Diberitakan Kejagung menetapkan Komut PT Sri Rejeki Isman Tbk (SRIL) alias Sritex, Iwan Setiawan Lukminto sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pemberian kredit. Iwan Setiawan Lukminto ditetapkan sebagai tersangka dalam kapasitasnya sebagai direktur utama PT Sritex periode 2005-2022.
Baca Juga
Tak Hanya Komut Sritex, Kejagung Juga Jerat Eks Dirut Bank DKI dan Petinggi BJB
Tak hanya Iwan Lukminto, Kejagung juga menjerat mantan Dirut Bank DKI, Zainuddin Mappa dan mantan pimpinan Divisi Komersial dan Korporasi PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten Tbk (BJBR) atau bank bjb Dicky Syahbandinata. Ketiganya ditetapkan sebagai tersangka setelah diperiksa pada hari ini, Rabu (21/5/2025).
Ketiga tersangka dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 juncto Pasal 18 UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Kejagung langsung menjebloskan ketiga tersangka ke Rutan Salemba untuk ditahan selama 20 hari pertama.

