Bagikan

Tak Hanya Komut Sritex, Kejagung Juga Jerat Eks Dirut Bank DKI dan Petinggi BJB

 

JAKARTA, investortrust.id - Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan Komisaris Utama (Komut) PT Sri Rejeki Isman Tbk (SRIL) alias Sritex, Iwan Setiawan Lukminto sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pemberian kredit. Iwan Setiawan Lukminto ditetapkan sebagai tersangka dalam kapasitasnya sebagai direktur utama PT Sritex periode 2005-2022.

 

Tak hanya Iwan Lukminto, Kejagung juga menjerat mantan Dirut Bank DKI, Zainuddin Mappa dan mantan pimpinan Divisi Komersial dan Korporasi PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten Tbk (BJBR) atau bank bjb Dicky Syahbandinata. Ketiganya ditetapkan sebagai tersangka setelah diperiksa pada hari ini, Rabu (21/5/2025). 

 

"Setelah dilakukan pemeriksaan terhadap DS (Dicky Syahbandinata), kemudian terhadap ZM (Zainuddin Mappa) dan ISL (Iwan Setiawan Lukminto), pada hari ini Rabu 21 Mei 2025 penyidik pada Jampidsus Kejaksaan Agung RI menetapkan tiga orang tersebut sebagai tersangka karena ditemukan alat bukti cukup tindak pidana korupsi pemberian kredit bank bjb dan Bank DKI kepada Sritex," kata Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung Abdul Qohar dalam konferensi pers di gedung Kejagung, Rabu (21/5/2025) malam. 

 

Baca Juga

Kejagung Tangkap Komut Sritex Iwan Setiawan Lukminto

 

Abdul Qohar menekankan, tim penyidik memiliki bukti permulaan yang cukup terjadinya tindak pidana korupsi dalam pemberian kredit bank pemerintah kepada PT Sritex dengan nilai total tagihan yang belum dilunasi hingga Oktober 2024 sebesar Rp 3,5 triliun. Nilai tersebut terdiri dari kredit dari Bank Jateng sebesar Rp 395,6 miliar, bank bjb sebesar Rp 543,9 miliar, dan Bank DKI Rp 149,7 miliar. Selain itu, Sritex juga memiliki tagihan kredit sebesar Rp 2,5 triliun dari bank sindikasi yang terdiri dari Bank BNI, Bank BRI, dan LPEI. 

 

"Selain pemberian kredit terhubung di atas, PT Sri Rejeki Isman Tbk juga mendapatkan pemberian kredit di bank swasta yang jumlahnya sebanyak 20 bank. Ini tidak saya sebut ya, karena banyak sekali, jumlahnya 20 bank," ungkapnya. 

 

Baca Juga

Komisi IX DPR RI Desak Percepatan Penyelesain Hak Pekerja PT Sritex

 

Kejagung menduga, pemberian kredit kepada PT Sritex dilakukan secara melawan hukum dan menyebabkan adanya kerugian keuangan negara sebesar Rp 692,9 miliar dari total tagihan Rp 3,5 triliun. 

 

"Bahwa akibat adanya pemberian kredit secara melawan hukum tersebut yang dilakukan oleh PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat, Banten dan PT Bank DKI Jakarta kepada PT Sri Rejeki Isman Tbk telah mengakibatkan adanya kerugian keuangan negara sebesar Rp 692.908.592.122 dari total nilai outstanding atau target yang belum dilunasi sebesar Rp 3,58 triliun," katanya.

 

 

The Convergence Indonesia, lantai 5. Kawasan Rasuna Epicentrum, Jl. HR Rasuna Said, Karet, Kuningan, Setiabudi, Jakarta Pusat, 12940.

FOLLOW US

logo white investortrust
Telah diverifikasi oleh Dewan Pers
Sertifikat Nomor1188/DP-Verifikasi/K/III/2024