Bagikan

Kejagung Jerat CEO Navayo International sebagai Tersangka Korupsi Proyek Satelit Kemenhan

 

JAKARTA, investortrust.id - Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan CEO Navayo International AG, Gabor Kuti sebagai tersangka kasus dugaan korupsi proyek pengadaan satelit slot orbit 123 derajat Bujur Timur di Kementerian Pertahanan (Kemenhan) tahun 2012–2021. Tak hanya Gabo Kuti, dalam kasus ini, Kejagung melalui Jaksa Agung Bidang Tindak Pidana Militer (Jampidmil) juga menjerat mantan Kepala Badan Saran Pertahanan Kemenhan yang juga pejabat pembuat komitmen (PPK), Laksamana Muda (Purn) Leonardi dan perantara bernama Anthony Thomas Van Der Hayden sebagai tersangka.

 

“Laksamana Muda TNI (Purn) L selaku Kepala Badan Sarana Pertahanan Kementerian Pertahanan dan selaku pejabat pembuat komitmen (PPK),” kata Direktur Penindakan Jampidmil Kejagung, Brigjen TNI Andi Suci dalam konferensi pers di gedung Kejagung, Rabu (7/5/2025) malam. 

 

Baca Juga

Yusril Minta Kejagung Jerat Pihak Navayo sebagai Tersangka

 

Dipaparkan, Leonardi bersama Gabo Kuti menandatangani kontrak perjanjian penyediaan terminal pengguna jasa dan peralatan yang terkait senilai US$ 34,19 juta dan berubah menjadi US$ 29,9 juta pada 1 Juli 2016. Namun, penunjukan Navayo International AG yang merupakan perusahaan asal Hungaria sebagai pihak ketiga itu ternyata tanpa melalui proses pengadaan barang dan jasa.

 

“Navayo International AG juga merupakan rekomendasi dari Anthony Thomas Van Der Hayden,” katanya. 

 

Navayo kemudian mengeklaim telah melakukan pekerjaan berupa pengiriman barang kepada Kemenhan. Atas pekerjaan tersebut, Letkol Tek Jon Kennedy Ginting dan Kolonel  Chb  Masri atas persetujuan Mayjen TNI  (Purn) Bambang Hartawan dan Laksamana Muda TNI (Purn) Leonardi menandatangani empat)buah surat certificate of performance (CoP) atau sertifikat kinerja  terhadap  pekerjaan  yang  telah  dilaksanakan oleh Navayo International AG. CoP tersebut disiapkan Anthony Thomas Van Der Hayden tanpa pengecekan terhadap barang yang dikirim terlebih dahulu. 

 

"Pihak Navayo International AG melakukan penagihan kepada  Kementerian Pertahanan dengan mengirimkan empat invoice (permintaan pembayaran dan CoP), namun sampai dengan tahun 2019 Kementerian Pertahanan tidak tersedia anggaran pengadaan satelit," paparnya. 

 

Pemeriksaan terhadap pekerjaan Navayo International AG oleh ahli satelit Indonesia atas permintaan penyidik koneksitas Jampidmil menyimpulkan pekerjaan Navayo International AG tidak dapat membangun sebuah program user terminal. Hal ini karena berdasarkan hasil pemeriksaan laboratorium terhadap handphone sebanyak 550 buah tidak ditemukan secure chip inti dari pekerjaan user terminal sebagaimana spesifikasi teknis yang dipersyaratkan dalam kontrak. Selain itu, hasil pendalaman ahli satelit terhadap master program yang dibuat Navayo, yaitu 12 buku Milestone 3 Submission, menyatakan Navayo International AG tidak dapat membangun sebuah program user terminal.

 

Akibat perbuatan melawan hukum ini, Kemenhan wajib membayar sejumlah US$ 20,8 juta berdasarkan putusan Arbitrase Singapura karena telah menandatangani CoP.

 

“Sementara menurut perhitungan BPKP, kegiatan yang telah dilaksanakan oleh Navayo International AG telah menimbulkan kerugian negara sebanyak 21.384.851,89 dolar AS,” katanya.

 

Baca Juga

Aset Indonesia Terancam Disita Imbas Sengketa Kemenhan dan Navayo, Yusril Bentuk Satgas 

 

Para tersangka dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) juncto Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto (UU Tipikor) juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 juncto Pasal 64 KUHP subsider Pasal 3 juncto Pasal 18 UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat (1) Ke-1 juncto Pasal 64 KUHP.

 

 

 

The Convergence Indonesia, lantai 5. Kawasan Rasuna Epicentrum, Jl. HR Rasuna Said, Karet, Kuningan, Setiabudi, Jakarta Pusat, 12940.

FOLLOW US

logo white investortrust
Telah diverifikasi oleh Dewan Pers
Sertifikat Nomor1188/DP-Verifikasi/K/III/2024