DPR Akan Panggil Kemenhub dan Aplikator Ojol
JAKARTA, investortrust.id – Ketua Komisi V DPR RI Lasarus menyatakan dukungannya terhadap tuntutan para driver ojek online agar potongan yang diterapkan oleh pihak aplikator diturunkan. Menurut Lasarus, pihaknya akan menindaklanjuti persoalan ini dengan memanggil Kementerian Perhubungan (Kemenhub) dan aplikator.
"Salah satu hal penting yang diminta yakni potongan maksimal oleh aplikator itu 10%, fokusnya di situ. Yang kedua, minta segera dibuatkan regulasi yang mengatur tentang angkutan online. Kami tentu mendukung teman-teman driver ini. Tadi saya juga sampaikan, setelah ini akan kami tindaklanjuti dengan memanggil dari Kementerian Perhubungan, kemudian aplikator," jelas Lasarus.
Ucapan Lazarus tersebut merupakan tidak lanjut dari pertemuan Komisi V DPR RI dengan sejumlah asosiasi pengemudi atau driver ojek online (ojol) dan taksi online hari ini, Rabu (21/5/2025) di Gedung DPR. Pertemuan ini menyusul aksi unjuk rasa besar-besaran yang terjadi pada Selasa (20/5/2025) kemarin.
Baca Juga
DPR Undang 66 Asosiasi Ojol, Jaring Masukan RUU Transportasi Online
Ketua Umum Asosiasi Pengemudi Ojol Garda Indonesia Igun Wicaksono mengungkapkan, tuntutan utama yang digaungkan pada aksi demonstrasi kemarin adalah terkait potongan biaya aplikasi. Menurut Igun, banyak aplikator yang menerapkan persentase potongan di atas 20% selama bertahun-tahun. Padahal, dalam Keputusan Menteri Perhubungan (Kepmenhub) KP Nomor 1001 Tahun 2022, batas potongan aplikator terhadap pengemudi ojol maksimal 20%.
"Detik ini mereka masih memotong lebih dari 20% hingga mencapai hampir 50%. Sepanjang itu pak, 365 hari dikali tiga tahun saat ini udah berapa triliun uang mereka ambil dari rekan-rekan kami R2 (roda dua)," ujar Igun.
Sejalan dengan hal tersebut, Igun membeberkan bahwa pihaknya merasa dirugikan selama bertahun-tahun dan meminta agar potongan biaya dari aplikator bisa ditetapkan maksimal 10%.
"Nilai kami menentukan 10% akhirnya harus kami keluarkan hal tersebut. Mereka sudah ngambil dari kami sebanyak itu pak. Sekarang saatnya kami menagih. Kami hanya minta bagian mereka cukup 10% saja, bagian kami 90%," ucap Igun.
Baca Juga
Drama 'Ojol': Potongan 20% vs Tuntutan 'Driver', Bagaimana Solusi Menhub?

