Dorong Pelaku Bisnis Terapkan Prinsip HAM, Pemerintah Siapkan Kebijakan Pelaksanaan Uji Tuntas HAM bagi Pelaku Usaha
JAKARTA, Investortrust.id -- Kementerian Hak Asasi Manusia (HAM) tengah menyiapkan sebuah kebijakan yang mendorong penerapan HAM di sektor bisnis. Hal itu disampaikan Wakil Menteri (wamen) HAM Mugiyanto dalam kegiatan Rapat Koordinasi Memperkuat Inisiatif Kerangka Uji Tuntas Hak Asasi Manusia Nasional di Indonesia, yang digelar di Hotel JW Marriott, Jakarta, Kamis (5/6/2025).
"Saat ini kan kita belum ini, Indonesia belum punya regulasi untuk melakukan audit ke pelaku usaha. Padahal di lapangan ternyata banyak persoalan di mana praktik usaha berbenturan dengan persoalan HAM," kata Mugiyanto, Kamis.
Mugiyanto mengatakan melalui kebijakan tersebut nantinya akan didorong agar korporasi, perusahaan-perusahaan, pelaku usaha, khususnya di pertambangan harus sejalan dengan prinsip asasi manusia. Para pelaku usaha diharapkan memperhatikan lingkungan serta menghormati hak-hak pekerja, seperti upah atau gaji, keselamatan, hak cuti, keamanan kerja.
"Itu kan human right. Itu harus dihormati oleh semua perusahaan," tegasnya.
Pemerintah sebelumnya telah menerbitkan Peraturan Presiden Nomor 60 Tahun 2023 tentang Strategi Nasional Bisnis dan HAM (Stranas BHAM). Kebijakan ini menjadi acuan pelaku usaha dalam menerapkan prinsip-prinsip bisnis yang menghormati HAM.
Dengan berakhirnya masa berlaku Perpres Stranas BHAM, maka diperlukan langkah lebih maju untuk mendorong penerapan HAM di sektor bisnis. Ia menyatakan Kementerian HAM telah menyusun inisiatif baru yaitu penyusunan Kebijakan Pelaksanaan Uji Tuntas HAM bagi Pelaku Usaha.
"Kebijakan ini disiapkan untuk menjadi kerangka regulasi nasional baru dalam memastikan tanggung jawab perusahaan terhadap penghormatan HAM, serta menjawab tantangan regulasi internasional seperti EU Corporate Sustainability Due Diligence Directive, German Supply Chain Act, dan berbagai regulasi HAM dan lingkungan lain dari kawasan Uni Eropa," tuturnya.
Mugiyanto menambahkan, regulasi ini akan mencakup proses identifikasi dampak, tindakan mitigasi, keterlibatan masyarakat terdampak, hingga mekanisme pemulihan dan penyelesaian sengketa. Semua aspek tersebut, Ia menambahkan, bertujuan untuk menciptakan ekosistem usaha yang tidak hanya menguntungkan secara ekonomi, tetapi juga adil, inklusif, dan berkelanjutan.
"Yang harus dipahami adalah uji tuntas HAM bukan sekadar komitmen moral, melainkan juga prasyarat untuk menjaga daya saing ekonomi nasional di pasar global yang semakin menuntut praktik usaha yang bertanggung jawab," ungkapmya.
Rapat Koordinasi digelar bersama dengan Djokosoetono Research Center Universitas Indonesia. Hadir dalam acara tersebut beberapa perwakilan organisasi perusahaan tambang dari sejumlah negara.

